26.2 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Ini Tampang Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Penyuap 3 Hakim dan Pengacara

PROKALTENG.CO-Kasus tindak pidana yang melibatkan anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Ronald Tannur kembali menarik perhatian publik. Bagaimana tidak, Meirizka Widjaja selaku Ibu dari Ronald Tannur belum lama ini menjadi babak baru kasus anaknya.

Yang mana, Meirizka Widjaja kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena disinyalir melakukan suap Rp3,5 miliar kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Seperti yang diketahui, Meirizka Widjaja melakukan cara kotor tersebut agar anaknya divonis bebas dari hukuman pidana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar turut mengonfirmasi hal tersebut.

Abdul menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Ibu Ronald Tannur seperti dilansir Pojoksatu.id dari Youtube Metrotv.

Baca Juga :  Dewan Pers Sebut Perusahaan Pers Butuh 7 Poin Insentif Ini

“Penyidik menemukan adanya bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW,” ucapnya.

Diketahui, Meirizka sebelumnya sempat menjadi saksi kasus kriminal anaknya yang telah memakan korban jiwa.

Namun, tim penyidik menemukan bukti selama proses persidangan Ronald bahwa ibunya terbukti melakukan gratifikasi.

Sehingga, pihak Kejagung menetapkan Meirizka sebagai tersangka kasus gratifikasi terhadap para hakim yang bertugas mengadili anaknya.

“Sehingga penyidik meningkatkan, status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” jelas Abdul.

Perlu diketahui, Ronald belum lama ini divonis 5 tahun penjara karena kasus yang telah dilakukannya.

Kendati demikian, anak eks anggota DPR ini sempat divonis bebas atas tuduhannya terkait pelaku pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga :  Diskon Tarif Listrik, Pengamat: Jangan Lihat Nominal, tapi Manfaatnya

Perubahan vonis ini terjadi lantaran adanya bukti bahwa ketiga para hakim yang mengadili sidang Ronald terbukti menerima suap.

Yang mana, ketiga hakim di PN Surabaya ini bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Para penerima suap itu telah ditindaklanjuti oleh Kejagung dan ditangkap sebagai tersangka pada Rabu (23/10/2024) lalu. (jpg)

PROKALTENG.CO-Kasus tindak pidana yang melibatkan anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Ronald Tannur kembali menarik perhatian publik. Bagaimana tidak, Meirizka Widjaja selaku Ibu dari Ronald Tannur belum lama ini menjadi babak baru kasus anaknya.

Yang mana, Meirizka Widjaja kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena disinyalir melakukan suap Rp3,5 miliar kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Seperti yang diketahui, Meirizka Widjaja melakukan cara kotor tersebut agar anaknya divonis bebas dari hukuman pidana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar turut mengonfirmasi hal tersebut.

Abdul menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Ibu Ronald Tannur seperti dilansir Pojoksatu.id dari Youtube Metrotv.

Baca Juga :  Dewan Pers Sebut Perusahaan Pers Butuh 7 Poin Insentif Ini

“Penyidik menemukan adanya bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW,” ucapnya.

Diketahui, Meirizka sebelumnya sempat menjadi saksi kasus kriminal anaknya yang telah memakan korban jiwa.

Namun, tim penyidik menemukan bukti selama proses persidangan Ronald bahwa ibunya terbukti melakukan gratifikasi.

Sehingga, pihak Kejagung menetapkan Meirizka sebagai tersangka kasus gratifikasi terhadap para hakim yang bertugas mengadili anaknya.

“Sehingga penyidik meningkatkan, status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” jelas Abdul.

Perlu diketahui, Ronald belum lama ini divonis 5 tahun penjara karena kasus yang telah dilakukannya.

Kendati demikian, anak eks anggota DPR ini sempat divonis bebas atas tuduhannya terkait pelaku pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga :  Diskon Tarif Listrik, Pengamat: Jangan Lihat Nominal, tapi Manfaatnya

Perubahan vonis ini terjadi lantaran adanya bukti bahwa ketiga para hakim yang mengadili sidang Ronald terbukti menerima suap.

Yang mana, ketiga hakim di PN Surabaya ini bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Para penerima suap itu telah ditindaklanjuti oleh Kejagung dan ditangkap sebagai tersangka pada Rabu (23/10/2024) lalu. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru