JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah memastikan gaji pegawai negeri
sipil (PNS) pada 2021 tidak mengalami kenaikan. Hal ini seperti keputusan
Kementerian Ketenagakerjaan yang tak menaikan upah minimum provinsi 2021.
Direktur Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pada tahun 2021 tidak ada kebijakan
kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.
Gaji pokok PNS dan pensiunan pada
2021 akan mengikuti tahun sebelumnya. “Kebijakan gaji tahun 2021 (ASN/PNS),
sama dengan waktu sebelumnya,†ujarnya, Rabu (4/11).
Meski tak menaikan gaji, namun
para PNS dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13
secara penuh atau full. Padaahal sebelumnya THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun
ini mengalami penyesuaian imbas pandemi COVID-19.
“Rencananya pemberian THR dan
Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun
2020 tidak diberikan full,†ungkapnya.
Dijelaskannya, secara umum
belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun. Angka tersebut naik 23,4 persen
dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 836,4 triliun.
Sementara total belanja K/L akan
dialokasikan untuk empat hal, dua diantaranya untuk mendomplang konsumsi
masyarakat. Pertama, belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN
melalui pemberian gaji ketiga belas.
Kedua, bantuan sosial melanjutkan
program antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, peneriman
bantuan iuran (BPI) jaminan kesehatan nasional (JKN), perluasan cakupan kartu
Indonesia pintar (KIP) kuliah untuk mahasiswa baru. Selanjutnya, mendorong reformasi
perlindungan sosial.
Dia juga menjelaskan pemerintah
akan berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui pogram pemulihan
ekonomi nasioanl (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan Rp
110,2 triliun. Diakuinya jumlah ini lebih rendah sekitar 45,9 persen dibanding
anggaran program PEN 2020 senilai Rp 203,9 triliun.
Anggaran perlindungan sosial itu
akan digunakan untuk PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu
sembako kepada 18,8 juta KPM, bansos tunai bagi 10 juta KPM, bantuan langsung
tunai (BLT) dana desa, dan kartu pra kerja.
Diungkapnya program perlindungan
sosial bagi masyarakat bertujuan meningkatkan daya beli di saat pemulihan
ekonomi tahun depan.
Selain itu, untuk mendorong
konsumsi masyarakat, pemerintah juga akan melanjutkan bansos produktif Rp 2,4
juta ke 15 juta usaha mikro. Selanjutnya, program subsidi gaji, kepada karyawan
Rp 600.000 per bulan dengan target 12,4 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS
Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati juga mengatakan demikian.
Sri Mulyani memastikan PNS,
prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh
pada tahun 2021. Hal ini tercermin dalam alokasi anggaran belanja kementerian
lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen pada tahun depan.
“Gaji ke-13 dan THR (PNS) sesuai
policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan
kinerja,†katanya.