Site icon Prokalteng

Link Video Syur Ibu dan Anak Tersebar Duluan, Pelaku Gagal Dapat Untung, Malah Kini Dipenjara

Ilustrasi video asusila.

PROKALTENG.CO– Seburuk-buruknya niat dan perbuatan, akhirnya mendapatkan balasan setimpal. Itu pula yang dialami para pelaku dan perekam video syur ibu dan anak kandung di Kuningan, Jabar. Tiga tersangka yakni ibu alias pemeran perempuan S (36) anaknya R (20) dan perempuan perekam video syur KS (26) kini telah mendekam di penjara.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari pemeriksaan, S mengakui telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.

Bahkan, hubungan terlarang itu telah direncanakan untuk direkam. Kemudian, videonya akan dijual untuk mendapatkan untung. S membuat rencana tersebut dengan keponakannya, KS.

S kemudian mengajak sang anak R untuk melakukan hubungan terlarang. Sementara KS bertindak sebagai perekam.

“Pelaku diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang. Tapi ini masih kami dalami,” ucap kasat reskrim.

Sesuai rencana mereka, semestinya video syur ibu dan anak kandung itu  ditawarkan ke medsos. Harapan pelaku, ada yang mau membeli video syur itu dengan harga tinggi. Sehingga mereka bisa mendapat untung dari perbuatan terlarang tersebut.

Namun sebelum dijual, KS malah mengirimkan video syur itu ke temannya di wilayah Ciwaru. Video ibu dan anak kandung berdurasi 11 detik itu akhirnya menyebar dan menjadi viral, bahkan sebelum pelaku menjualnya. Tidak hanya gagal mendapat untung, kini tiga tersangka juga terancam hukuman berat atas perbuatan mereka.

Sebab, ketiganya dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ria/jpg)

 

Exit mobile version