PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai unit kendaraan hingga valuta asing (valas) setelah menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6).
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Berbagai unit kendaraan yang disita dari rumah Silmy Karim di antaranya, dua unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; tujuh unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya.
Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN.
Lebih lanjut, KPK menduga berbagai barang bukti yang disita berkaitan dengan dugaan korupsi izin tinggal WNA.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” tegasnya.
PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai unit kendaraan hingga valuta asing (valas) setelah menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6).
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Berbagai unit kendaraan yang disita dari rumah Silmy Karim di antaranya, dua unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; tujuh unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya.
Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN.
Lebih lanjut, KPK menduga berbagai barang bukti yang disita berkaitan dengan dugaan korupsi izin tinggal WNA.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” tegasnya.