Berkas Perkara dan Barbuk Sudah Dilimpahkan, Dokter Richard Lee Segera Jalani Persidangan

Kasus pidana dengan tersangka Dokter Richard Lee memasuki babak baru. Pada Kamis (4/6), semua berkas perkara dan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dengan begitu, bisa dipastikan dalam waktu dekat Richard Lee bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dokter yang dikenal sebagai influencer itu terjerat hukum atas peredaran sejumlah produk farmasi dan kosmetik yang ditengarai tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya perubahan identitas pada beberapa produk yang beredar di pasaran. Richard yang menjabat sebagai direktur CV Athena Mandiri Group diduga melakukan perubahan nama dan keterangan terhadap sejumlah produk sebelum dipasarkan.

Baca Juga :  Mangkir Pemeriksaan hingga Abai Wajib Lapor, Alasan Polisi Langsung Tahan Dokter Richard Lee

“Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell,” kata dia pada Jumat (5/6).

DNA Salmon Dirumah Aja adalah salah satu produk yang menarik perhatian penyidik. Produk tersebut diduga dipromosikan untuk digunakan dengan cara disuntikkan ke dalam tubuh. Selain itu, produk-produk lain yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dipasarkan melalui berbagai marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok milik Richard Lee @drrichardlee.

Jonathan menyatakan, kemarin instansinya menyatakan seluruh berkas perkara kasus tersebut lengkap. Sehingga pihaknya meneruskan penyidikan oleh Polda Metro Jaya ke tahap berikutnya. Yakni penuntutan oleh jaksa. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke PN Tangerang untuk disidangkan secara terbuka di pengadilan tersebut.

Baca Juga :  Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial yang Fitnah Dirinya

Richard dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Electronic money exchangers listing

Tidak hanya itu, Richard juga terancam hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 200 juta atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Sebelum berkasnya dilimpahkan, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tersangka atas nama Richard Lee sudah lengkap. Pelimpahan yang dilakukan kemarin merupakan tindak lanjut atas lengkapnya berkas tersebut.(jpc)

Kasus pidana dengan tersangka Dokter Richard Lee memasuki babak baru. Pada Kamis (4/6), semua berkas perkara dan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dengan begitu, bisa dipastikan dalam waktu dekat Richard Lee bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dokter yang dikenal sebagai influencer itu terjerat hukum atas peredaran sejumlah produk farmasi dan kosmetik yang ditengarai tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya perubahan identitas pada beberapa produk yang beredar di pasaran. Richard yang menjabat sebagai direktur CV Athena Mandiri Group diduga melakukan perubahan nama dan keterangan terhadap sejumlah produk sebelum dipasarkan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Mangkir Pemeriksaan hingga Abai Wajib Lapor, Alasan Polisi Langsung Tahan Dokter Richard Lee

“Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell,” kata dia pada Jumat (5/6).

DNA Salmon Dirumah Aja adalah salah satu produk yang menarik perhatian penyidik. Produk tersebut diduga dipromosikan untuk digunakan dengan cara disuntikkan ke dalam tubuh. Selain itu, produk-produk lain yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dipasarkan melalui berbagai marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok milik Richard Lee @drrichardlee.

Jonathan menyatakan, kemarin instansinya menyatakan seluruh berkas perkara kasus tersebut lengkap. Sehingga pihaknya meneruskan penyidikan oleh Polda Metro Jaya ke tahap berikutnya. Yakni penuntutan oleh jaksa. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke PN Tangerang untuk disidangkan secara terbuka di pengadilan tersebut.

Baca Juga :  Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial yang Fitnah Dirinya

Richard dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Tidak hanya itu, Richard juga terancam hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 200 juta atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Sebelum berkasnya dilimpahkan, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tersangka atas nama Richard Lee sudah lengkap. Pelimpahan yang dilakukan kemarin merupakan tindak lanjut atas lengkapnya berkas tersebut.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru