PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT
Borneo Lumbung Energy & Metal (BORN) Samin Tan, yang merupakan buronan
kasus kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
“Benar hari ini (5/4), tim
penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah
Jakarta,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat yang
dilansir RM.id, Senin (5/4/2021).
Saat ini, kata Ali, Samin Tan
sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutupnya.
Samin Tan, yang diduga memberi
hadiah atau janji sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota
DPR RI periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.
Dipanggil dua kali sebagai
tersangka pada 2 Maret dan 5 Maret 2020, dia mangkir. Samin Tan berjanji akan
datang pada 9 Maret 2020. Namun, lagi-lagi dia tidak memenuhi panggilan.
Alasannya, tengah sakit.
KPK tak percaya. Pada 10 Maret
2020, komisi antirasuah menerbitkan surat perintah penangkapan. Atas dasar
surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka Samin Tan ke beberapa
tempat. Antara lain, dua rumah sakit di Jakarta, apartemen miliknya di kawasan
Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. KPK pun memasukkannya
ke dalam DPO sejak 17 April 2020.
Samin Tan merupakan pemilik
perusahaan PT BLEM, yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap
pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu
bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.
Adapun kasus dugaan suap antara
Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin
Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah
antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya
dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan.
Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran
kontrak berat.
Atas penghentian itu, terjadi
proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya
menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan
upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa
membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian
ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal
tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai
mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana
diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi
terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi
di MA.