27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dilecehkan Atasan, Lapor Yayasan Malah Disanksi

SEORANG perawat di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku adalah mantan kepala ruangan ICU Bedah berinisial NS. Korban mengalami tindakan pelecehan seksual sejak 2015 hingga 2021.Korban akhirnya melaporkan kasus pelecehan itu kepada pihak yayasan, setelah mendapatkan bukti rekaman suara pelaku yang mengakui perbuatannya dan selembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.Di dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pelaku pada 21 Januari 2021 itu, pelaku mengaku bahwa benar jika dirinya telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Tindakan itu tidak pantas, telah merendahkan martabat korban sebagai seorang wanita, istri dan ibu. Bahwa atas perbuatan itu, pelaku memohon maaf kepada korban dan seluruh keluarga besarnya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak pantas secara moral, hukum dan agama.

Korban melapor karena sudah tidak kuasa menahan tindakan pelecehan yang berulang kali dilakukan pelaku. Pengaduan itu diproses yayasan Dharma Insan. Oleh pihak yayasan, pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. Namun miris, korban yang harusnya mendapatkan perlindungan, juga mendapatkan hukuman. Melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada Februari 2021, korban disanksi dengan diturunkan pangkat dan golongannya satu tingkat.Kuasa hukum korban, Ike Florensi Soraya mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya terjadi sejak 2015 sampai dengan 2020. Bermula ketika korban mendapat tugas di ruang ICU. Pelaku adalah kepala ruangan ICU.Ike menjelaskan, setelah sekian waktu bekerja di ruang ICU, korban dipanggil oleh pelaku masuk ke dalam ruangannya. Di sana, pelaku langsung menutup pintu dan menguncinya. “Korban ini berpikir kalau akan membicarakan pekerjaan. Tetapi ternyata pelaku menciumnya. Sempat ditolak namun pelaku melakukan pemaksaan,” kata Ike, Minggu (4/4).

Ike menyatakan, kejadian pelecehan itu ternyata terus berulang. Pelaku menyentuh bagian tubuh korban saat sedang dinas. Bahkan ketika korban sedang memandikan pasien dengan tirai tertutup, pelaku datang dan masuk, lalu melakukan tindakan pelecehan seksual. “Perbuatan yang dilakukan pelaku membuat korban tertekan dan stres,” ucap Ike.Pernah suatu ketika korban dipanggil pelaku ke ruangannya. Karena tidak mungkin menolak panggilan atasan, korban datang dengan kondisi ketakutan. Di dalam ruangan, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu. Sempat berbicara masalah pekerjaan, pelaku tiba-tiba langsung melakukan aksinya. Pelaku mencium korban, memaksa membuka pakaian hingga terjadilah pelecehan seksual itu.“Korban berusaha melawan, tetapi pelaku terus memaksa melakukan perbuatannya. Bahkan saat itu, korban bilang kepada pelaku bahwa dirinya bukan wanita murahan. ‘Abang punya istri dan anak perempuan dan suatu saat bisa saja terjadi dengan mereka’,” tutur Ike menirukan ucapan korban.

Baca Juga :  Mayat Bersimbah Darah Gegerkan Warga Sungai Malang HSU

Ike juga mengungkapkan, tindakan pelecehan seksual itu terus dialami korban, namun awalnya korban tak berani mengadukan apa yang dialaminya itu kepada pihak rumah sakit maupun yayasan. Korban takut diberhentikan dari pekerjaan.“Perbuatan pelaku sudah sangat keji, bahkan sampai mau membuka celana korban, tetapi korban melawan. Pelaku lalu membuka celananya. Kepada pelaku, korban memohon untuk tidak melakukan perbuatannya itu tetapi korban dibuat tidak berdaya,” ungkapnya.Untuk menghindari perbuatan pelaku yang terus berulang, lanjut Ike, korban meminta agar dirinya dipindahkan dari ruang ICU. Namun pelaku tidak menggubris permintaannya itu. Korban pun telah menceritakan apa yang dialaminya itu kepada suaminya.Ike mengatakan, karena tidak terima dengan perbuatan yang terus berulang, pada 16 Januari 2021, pihak korban mengajak pelaku bertemu. Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Kemudian pada 17 Januari 2021, keluarga korban mengadukan apa yang terjadi ke salah satu suster di Yayasan Dharma Insan.“Tetapi setelah pertemuan, janji dan pengaduan itu, pelaku masih saja mengulangi perbuatannya,” tutur Ike.Dalam pertemuan dengan pihak yayasan, korban diminta untuk membuat kronologis kejadian yang dialaminya dan menyampaikan alasan mengapa sebelumnya tidak melapor. Oleh pihak yayasan, ia dianggap membiarkan pelecehan itu terjadi.“Anehnya, oleh yayasan korban tidak boleh didampingi pengacara ketika memperjuangkan kasusnya. Padahal kami diminta mendampingi, karena tindakan yang diambil pihak yayasan terhadap pengaduan korban sangat lamban,” ungkap Ike.Dari pengaduan itu, Ike menambahkan, pada 20 Januari korban dipindahkan ke ruangan perawatan lain. Selain lambannya tindakan, ternyata Yayasan Dharma Insan dan pihak rumah sakit tidak memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. Sebagai korban, kliennya malah diberikan hukuman, yakni penurunan golongan satu tingkat dari penata muda 3B menjadi 3A.Ike menerangkan, karena ketidakadilan inilah, korban merasa bahwa tindakan rumah sakit itu sudah sangat merugikan dirinya. Tidak hanya menjadi dilecehkan secara seksual, korban juga merasakan sanksi sosial akibat perbuatan pelaku.“Pelaku memang sudah dipecat, tetapi tindakan yayasan menurunkan golongan korban adalah tindakan yang tidak tepat. Apalagi ketika yayasan menolak korban didampingi kuasa hukum. Jelas ini aneh dan telah menghina profesi advokat,” ungkap Ike.Oleh karena itu, Ike menyatakan, pihak rumah sakit dan yayasan sudah salah mengambil keputusan. Oleh karena itu pihaknya meminta agar sanksi yang diberikan kepada korban dicabut. Selain itu, pihak rumah sakit dan yayasan juga didesak meminta maaf kepada korban atas keputusan yang salah.Begitu pula dengan pelaku. Pihaknya meminta pelaku meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. “Dampak sanksi itu sangat dirasakan korban, harga diri, nama baik, harkat martabatnya rusak,” tegas Ike.Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Antonius Pontianak, Gede Sanjaya, tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi Pontianak Post, melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami perawatnya.“Tidak ada apa-apa. Bukan urusan saya itu. Patah tulang saya sambung, patah hati yang susah,” kata Gede, ketika menjawab konfirmasi dari Pontianak Post.Ketika dihubungi melalui telepon genggam, Gede Sanjaya, hanya mengatakan sedang melakukan operasi. Dan saat itu sambungan telepon langsung diputus. 

Baca Juga :  Desa Guntung Manggis Jadi Sasaran Vaksinasi Maritim

SEORANG perawat di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku adalah mantan kepala ruangan ICU Bedah berinisial NS. Korban mengalami tindakan pelecehan seksual sejak 2015 hingga 2021.Korban akhirnya melaporkan kasus pelecehan itu kepada pihak yayasan, setelah mendapatkan bukti rekaman suara pelaku yang mengakui perbuatannya dan selembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.Di dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pelaku pada 21 Januari 2021 itu, pelaku mengaku bahwa benar jika dirinya telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Tindakan itu tidak pantas, telah merendahkan martabat korban sebagai seorang wanita, istri dan ibu. Bahwa atas perbuatan itu, pelaku memohon maaf kepada korban dan seluruh keluarga besarnya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak pantas secara moral, hukum dan agama.

Korban melapor karena sudah tidak kuasa menahan tindakan pelecehan yang berulang kali dilakukan pelaku. Pengaduan itu diproses yayasan Dharma Insan. Oleh pihak yayasan, pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. Namun miris, korban yang harusnya mendapatkan perlindungan, juga mendapatkan hukuman. Melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada Februari 2021, korban disanksi dengan diturunkan pangkat dan golongannya satu tingkat.Kuasa hukum korban, Ike Florensi Soraya mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya terjadi sejak 2015 sampai dengan 2020. Bermula ketika korban mendapat tugas di ruang ICU. Pelaku adalah kepala ruangan ICU.Ike menjelaskan, setelah sekian waktu bekerja di ruang ICU, korban dipanggil oleh pelaku masuk ke dalam ruangannya. Di sana, pelaku langsung menutup pintu dan menguncinya. “Korban ini berpikir kalau akan membicarakan pekerjaan. Tetapi ternyata pelaku menciumnya. Sempat ditolak namun pelaku melakukan pemaksaan,” kata Ike, Minggu (4/4).

Ike menyatakan, kejadian pelecehan itu ternyata terus berulang. Pelaku menyentuh bagian tubuh korban saat sedang dinas. Bahkan ketika korban sedang memandikan pasien dengan tirai tertutup, pelaku datang dan masuk, lalu melakukan tindakan pelecehan seksual. “Perbuatan yang dilakukan pelaku membuat korban tertekan dan stres,” ucap Ike.Pernah suatu ketika korban dipanggil pelaku ke ruangannya. Karena tidak mungkin menolak panggilan atasan, korban datang dengan kondisi ketakutan. Di dalam ruangan, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu. Sempat berbicara masalah pekerjaan, pelaku tiba-tiba langsung melakukan aksinya. Pelaku mencium korban, memaksa membuka pakaian hingga terjadilah pelecehan seksual itu.“Korban berusaha melawan, tetapi pelaku terus memaksa melakukan perbuatannya. Bahkan saat itu, korban bilang kepada pelaku bahwa dirinya bukan wanita murahan. ‘Abang punya istri dan anak perempuan dan suatu saat bisa saja terjadi dengan mereka’,” tutur Ike menirukan ucapan korban.

Baca Juga :  Mayat Bersimbah Darah Gegerkan Warga Sungai Malang HSU

Ike juga mengungkapkan, tindakan pelecehan seksual itu terus dialami korban, namun awalnya korban tak berani mengadukan apa yang dialaminya itu kepada pihak rumah sakit maupun yayasan. Korban takut diberhentikan dari pekerjaan.“Perbuatan pelaku sudah sangat keji, bahkan sampai mau membuka celana korban, tetapi korban melawan. Pelaku lalu membuka celananya. Kepada pelaku, korban memohon untuk tidak melakukan perbuatannya itu tetapi korban dibuat tidak berdaya,” ungkapnya.Untuk menghindari perbuatan pelaku yang terus berulang, lanjut Ike, korban meminta agar dirinya dipindahkan dari ruang ICU. Namun pelaku tidak menggubris permintaannya itu. Korban pun telah menceritakan apa yang dialaminya itu kepada suaminya.Ike mengatakan, karena tidak terima dengan perbuatan yang terus berulang, pada 16 Januari 2021, pihak korban mengajak pelaku bertemu. Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Kemudian pada 17 Januari 2021, keluarga korban mengadukan apa yang terjadi ke salah satu suster di Yayasan Dharma Insan.“Tetapi setelah pertemuan, janji dan pengaduan itu, pelaku masih saja mengulangi perbuatannya,” tutur Ike.Dalam pertemuan dengan pihak yayasan, korban diminta untuk membuat kronologis kejadian yang dialaminya dan menyampaikan alasan mengapa sebelumnya tidak melapor. Oleh pihak yayasan, ia dianggap membiarkan pelecehan itu terjadi.“Anehnya, oleh yayasan korban tidak boleh didampingi pengacara ketika memperjuangkan kasusnya. Padahal kami diminta mendampingi, karena tindakan yang diambil pihak yayasan terhadap pengaduan korban sangat lamban,” ungkap Ike.Dari pengaduan itu, Ike menambahkan, pada 20 Januari korban dipindahkan ke ruangan perawatan lain. Selain lambannya tindakan, ternyata Yayasan Dharma Insan dan pihak rumah sakit tidak memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. Sebagai korban, kliennya malah diberikan hukuman, yakni penurunan golongan satu tingkat dari penata muda 3B menjadi 3A.Ike menerangkan, karena ketidakadilan inilah, korban merasa bahwa tindakan rumah sakit itu sudah sangat merugikan dirinya. Tidak hanya menjadi dilecehkan secara seksual, korban juga merasakan sanksi sosial akibat perbuatan pelaku.“Pelaku memang sudah dipecat, tetapi tindakan yayasan menurunkan golongan korban adalah tindakan yang tidak tepat. Apalagi ketika yayasan menolak korban didampingi kuasa hukum. Jelas ini aneh dan telah menghina profesi advokat,” ungkap Ike.Oleh karena itu, Ike menyatakan, pihak rumah sakit dan yayasan sudah salah mengambil keputusan. Oleh karena itu pihaknya meminta agar sanksi yang diberikan kepada korban dicabut. Selain itu, pihak rumah sakit dan yayasan juga didesak meminta maaf kepada korban atas keputusan yang salah.Begitu pula dengan pelaku. Pihaknya meminta pelaku meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. “Dampak sanksi itu sangat dirasakan korban, harga diri, nama baik, harkat martabatnya rusak,” tegas Ike.Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Antonius Pontianak, Gede Sanjaya, tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi Pontianak Post, melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami perawatnya.“Tidak ada apa-apa. Bukan urusan saya itu. Patah tulang saya sambung, patah hati yang susah,” kata Gede, ketika menjawab konfirmasi dari Pontianak Post.Ketika dihubungi melalui telepon genggam, Gede Sanjaya, hanya mengatakan sedang melakukan operasi. Dan saat itu sambungan telepon langsung diputus. 

Baca Juga :  Desa Guntung Manggis Jadi Sasaran Vaksinasi Maritim

Terpopuler

Artikel Terbaru