PROKALTENG.CO – Meski masih pandemi COVID-19, namun pemerintah
mengizinkan buka puasa bersama (Bukber). Tak hanya itu, Salat Tarawih dan Idul
Fitri juga diizinkan. Namun, syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan dan
kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen.
Kementerian Agama menerbitkan
surat edaran (SE) panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat
tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4). Dalam
SE kegiatan bukber diizinkan dengan syarat kehadiran paling banyak 50 persen
dari kapasitas ruangan.
“Dalam hal kegiatan buka puasa
bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,†bunyi SE
tersebut yang dikutip Senin (5/4).
SE bernomor 03 tahun 2021 berisi
sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadan. Di
bandingkan tahun lalu, isi dalam SE tersebut sangat berbeda.
Contohnya, selain mengizikan kegiatan bukber, SE tersebut juga memperbolehkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri. Namun, dengan
ketentuan tingkat keterisian masjid/mushala/lapangan hanya 50 persennya. Selain
itu juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442
H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan
memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan
COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di
daerahnya masing-masing,†lanjut bunyi SE tersebut.
Dalam SE juga mengingatkan agar
pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan
penerapan protokol kesehatan. Petugas juga harus mengumumkan kepada seluruh
jamaah, untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci
tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman,
dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Dalam SE, disebutkan untuk
penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para
mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah,
dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat
mengganggu persatuan umat.
“Para mubaligh/penceramah agama
diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul
karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan
Alquran dan As-sunnah,†demikian yang tertulis di SE.
Menag Yaqut berharap SE itu bisa
menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim dalam menjalankan setiap ibadah maupun
aktivitas di bulan suci Ramadan, sekaligus menekan penularan COVID-19.
“Surat Edaran ini bertujuan untuk
memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus
untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko
COVID-19,†katanya.