Ahli
epidemiologi dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Defriman
Djafri Ph.D mengatakan apabila hasil tes cepat atau rapid test seorang
menunjukkan positif maka belum tentu yang bersangkutan positif terjangkit
korona (Covid-19).
“Bisa saja dia negatif,†kata dia saat dihubungi dari Jakarta,
Minggu (5/4), seperti dikutip dari Antara. Ia menjelaskan yang
bisa menentukan seseorang positif atau tidak terjangkit COVID-19 harus melalui
uji Polymerase
Chain Reaction atau PCR. Tes cepat yang dilakukan masyarakat
tersebut lebih kepada skrining saja. “Bukan positif tapi indikator dari tes
antibodinya itu mengatakan positif bukan dia positif Covid-19,†ujar dia.
Apalagi rapid test itu tidak
mengambil swab dan hanya melakukan tes sampel darah saja. â€Hal tersebut dapat
menyebabkan orang beranggapan tes cepat sudah positif padahal belum tentu,â€
ucapnya.
Kemudian, ujar dia, perlu dicatat juga PCR dapat menunjukkan inconclusive atau
hasil belum bisa disimpulkan. Hal itu bisa terjadi karena dalam parameter ada
yang ragu meskipun jarang terjadi.
“Tapi dalam pedoman revisi empat itu ada kategori positif,
negatif atau belum bisa disimpulkan,†kata Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat
Unand tersebut.
Selain itu dalam uji PCR apabila tes pertama seseorang
menunjukkan negatif dan tes kedua positif maka disimpulkan ia positif Covid-19.
Kemudian, tes pertama positif dan tes kedua negatif tetap saja dikatakan
positif Covid-19. “Artinya satu di antara dua tes itu positif maka dia sudah
disimpulkan positif,†katanya. (*)