Sebanyak 31.786 narapidana dewasa
dan anak sudah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Angka
tersebut akan terus bertambah, selama napi memenuhi persyaratan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk diberikan assimilasi dan
integrasi.
“Jajaran kami terus mendata narapidana dan
napi anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk
diberikan asimilasi dan integrasi,†kata Plt Direktur Jenderal
Pemasyarakatan, Nugroho dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Menurut Nugroho, narapidana dewasa dan napi
anak menjadi bagian kelompok rentan tertular virus korona atau Covid-19,
walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan
penularan Covid-19. Kondisi ini, semakin dipicu permasalahan overcrowding atau
kelebihan kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan seluruh
Indonesia.
Menurutnya, mereka yang menjalankan asimilasi
dan inegrasi adalah napi yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2012. Bukan termasuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme. 30
ribu lebih narapidana dan anak yang keluar dan bebas tersebut saat ini berada
dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Selama masa tersebut, narapidana dan
anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor,†urai Nugroho.
Oleh karena itu, Nugroho memastikan, mereka
telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan
kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani
pidana.
“Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan
dirumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke
masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik,†pungkasnya.