KUALA LUMPUR, PROKALTENG.CO – Sebanyak 1.500 Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program “PASTI ADA SOLUSI”.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen negara memastikan pelindungan dan kepastian hukum bagi WNI, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Mukhtarudin saat menghadiri kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Layanan Hukum melalui Program “PASTI ADA SOLUSI” di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk menghadirkan pelayanan pemerintah yang lebih mudah, murah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Indonesia di Malaysia.
Program “PASTI ADA SOLUSI” sekaligus dirangkaikan dengan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi masyarakat Indonesia, khususnya Pekerja Migran, keluarga Pekerja Migran, dan diaspora Indonesia.
Sebanyak sekitar 1.500 orang dari empat wilayah di Malaysia, yakni Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau, telah mengikuti proses pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk penegasan status kewarganegaraan.
Mereka selanjutnya memperoleh Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Mukhtarudin mengatakan kepastian status kewarganegaraan merupakan salah satu bagian penting dalam memastikan pelindungan Pekerja Migran secara menyeluruh, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali dari negara penempatan.
Menurut Menteri P2MI, persoalan administrasi, dokumen, dan status kewarganegaraan dapat berdampak langsung terhadap akses Pekerja Migran dan keluarganya terhadap berbagai layanan dasar.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan persoalan tersebut ditangani secara terpadu.


