2. 500 WNI di Malaysia Dapat Penegasan Status Kewarganegaraan, Mukhtarudin: Negara Harus Hadir

“Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi,” kata Mukhtarudin.

Politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga agar masyarakat Indonesia di luar negeri tidak menghadapi persoalan secara sendiri-sendiri ketika membutuhkan pelayanan pemerintah.

Program “PASTI ADA SOLUSI” menjadi wadah koordinasi antara Kementerian Hukum dengan kementerian/lembaga terkait dalam menangani berbagai persoalan masyarakat Indonesia di Malaysia, mulai dari kewarganegaraan, keimigrasian, administrasi kependudukan hingga pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo, serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Waka Fraksi Golkar DPR RI Dorong Pemerintahan Prabowo-Gibran Tingkatkan Investasi Sektor Manufaktur

Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan penguatan kolaborasi lintas kementerian dalam memberikan pelayanan kepada WNI di luar negeri.

Pelaksanaan penegasan status kewarganegaraan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya Direktorat Tata Negara, melakukan verifikasi penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat Indonesia, termasuk WNI yang berada di luar negeri tanpa dokumen.

Electronic money exchangers listing

Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat Perwakilan RI, khususnya pejabat konsuler, Atase Hukum, dan Atase Imigrasi, dalam menangani persoalan kewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan WNI di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran Pemda Baru 64 Persen, Anggota Banggar DPR RI Bilang Begini!

Sementara melalui Program “PASTI ADA SOLUSI”, pemerintah membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia untuk menampung pengaduan, aspirasi, dan konsultasi terkait layanan pemerintah.

Masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai solusi dan langkah tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan, termasuk persoalan kewarganegaraan dan administrasi yang membutuhkan penanganan lintas instansi.

“Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi,” kata Mukhtarudin.

Politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga agar masyarakat Indonesia di luar negeri tidak menghadapi persoalan secara sendiri-sendiri ketika membutuhkan pelayanan pemerintah.

Program “PASTI ADA SOLUSI” menjadi wadah koordinasi antara Kementerian Hukum dengan kementerian/lembaga terkait dalam menangani berbagai persoalan masyarakat Indonesia di Malaysia, mulai dari kewarganegaraan, keimigrasian, administrasi kependudukan hingga pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Electronic money exchangers listing

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo, serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Waka Fraksi Golkar DPR RI Dorong Pemerintahan Prabowo-Gibran Tingkatkan Investasi Sektor Manufaktur

Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan penguatan kolaborasi lintas kementerian dalam memberikan pelayanan kepada WNI di luar negeri.

Pelaksanaan penegasan status kewarganegaraan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya Direktorat Tata Negara, melakukan verifikasi penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat Indonesia, termasuk WNI yang berada di luar negeri tanpa dokumen.

Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat Perwakilan RI, khususnya pejabat konsuler, Atase Hukum, dan Atase Imigrasi, dalam menangani persoalan kewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan WNI di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran Pemda Baru 64 Persen, Anggota Banggar DPR RI Bilang Begini!

Sementara melalui Program “PASTI ADA SOLUSI”, pemerintah membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia untuk menampung pengaduan, aspirasi, dan konsultasi terkait layanan pemerintah.

Masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai solusi dan langkah tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan, termasuk persoalan kewarganegaraan dan administrasi yang membutuhkan penanganan lintas instansi.

Terpopuler

Artikel Terbaru