JAKARTA – Mendikbud Muhadjir Effendy
mengatakan, batas usia pensiun (BUP) guru PNS tetap 60 tahun. Tidak ada
perpanjangan 5 tahun.
Namun, ada usulan pemerintah untuk mengkaryakan
guru-guru yang sudah memasuki masa pensiun itu sementara waktu.
“Jangan salah paham, usia pensiun guru itu
tetap 60 tahun. Karena saat ini kita kekurangan guru dan sembari menunggu guru
PNS baru, mereka (guru PNS yang pensiun) dipekerjakan sementara,” kata
Menteri Muhadjir usat menutup PKN tingkat II (Diklat PIM II) bersama Kepala LAN
dan Pimpinan Bappenas di Pusdiklat Kemendikbud Bojongsari, Depok, Jumat (2/8).
Usulan mengkaryakan guru PNS yang masuk masa pensiun
ini, lanjutnya, untuk mencegah kepala daerah mengangkat honorer lagi. Mengingat
pemerintah sudah melarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005. Hal tersebut
diperkuat dengan PP 48 Tahun 2005.
“Daripada angkat guru honorer baru lagi
karena ingin mengisi kursi kosong lebih baik menambah masa kerja guru PNS yang
pensiun itu sementara waktu. Mereka bukan dikontrak sebagai PPPK (pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja) sehingga sewaktu-waktu bisa diberhentikan
begitu guru PNS maupun PPPK sudah ada,” jelasnya.
Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut, menurut
Menteri Muhadjir, ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup mengajar.
Mereka nantinya digaji lewat dana BOS. Jadi, para pensiunan guru itu nantinya
bisa mendapat dua sumber gaji, yakni dari BOS dan pensiunan bulanan.
Dia optimistis, dengan mengkaryakan guru PNS
yang masuk masa pensiun itu bisa menghentikan penerimaan guru honorer baru. Dengan demikian pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru
honorer yang ada sekarang. (esy/jpnn)