30.3 C
Jakarta
Monday, June 9, 2025

Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Syaratnya

PROKALTENG.CO-Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565 guru di tanah air akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan, berlaku pada Juni-Juli 2025.

Bantuan ini juga diberikan sebagai ganti batalnya pemberian diskon tarif listrik yang sudah dicanangkan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bantuan ini akan diberikan kepada pekerja dan guru yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah dari Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

“Kepada pekerja dan para guru honorer yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota,” kata Sri Mulyani usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Baca Juga :  Salurkan Bantuan, Pemkab Kapuas akan Siapkan Langkah Mitigasi Banjir

Sri Mulyani menyampaikan bahwa para pekerja yang akan menerima bantuan ini ditujukan kepada mereka yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Adapun besarannya secara total sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan.

Pihaknya memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan segera dicairkan pada bulan Juni.

Tak hanya untuk pekerja, bantuan subsidi upah juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer.

“Baik itu 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasemen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

Adapun untuk BSU, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut detail syarat dan ketentuan pekerja dan besaran bansos masih dalam tahap finalisasi. Namun ia membocorkan

Baca Juga :  Ganjar Kunjungi Habib Puang Makka di Makassar

bahwa batas upah yang akan menerima bansos berupa uang tunai dari pemerintah adalah maksimal memiliki gaji sebesar Rp 3,5 juta.

Untuk diketahui, BSU sempat digelontorkan pemerintah saat masa Covid-19 sebesar Rp600.000.

Namun ketika ditanya soal besarannya akan sama dengan saat Covid-19, Airlangga hanya mengatakan lebih kecil tanpa menyebut nominal yang akan diberikan.

“Subsidi upah seperti Covid. (Rp 600 ribu, pak?) Tidak. Lebih kecil,” jelas Airlangga. (jpc/ram)

 

PROKALTENG.CO-Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565 guru di tanah air akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan, berlaku pada Juni-Juli 2025.

Bantuan ini juga diberikan sebagai ganti batalnya pemberian diskon tarif listrik yang sudah dicanangkan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bantuan ini akan diberikan kepada pekerja dan guru yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah dari Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

“Kepada pekerja dan para guru honorer yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota,” kata Sri Mulyani usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Baca Juga :  Salurkan Bantuan, Pemkab Kapuas akan Siapkan Langkah Mitigasi Banjir

Sri Mulyani menyampaikan bahwa para pekerja yang akan menerima bantuan ini ditujukan kepada mereka yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Adapun besarannya secara total sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan.

Pihaknya memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan segera dicairkan pada bulan Juni.

Tak hanya untuk pekerja, bantuan subsidi upah juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer.

“Baik itu 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasemen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

Adapun untuk BSU, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut detail syarat dan ketentuan pekerja dan besaran bansos masih dalam tahap finalisasi. Namun ia membocorkan

Baca Juga :  Ganjar Kunjungi Habib Puang Makka di Makassar

bahwa batas upah yang akan menerima bansos berupa uang tunai dari pemerintah adalah maksimal memiliki gaji sebesar Rp 3,5 juta.

Untuk diketahui, BSU sempat digelontorkan pemerintah saat masa Covid-19 sebesar Rp600.000.

Namun ketika ditanya soal besarannya akan sama dengan saat Covid-19, Airlangga hanya mengatakan lebih kecil tanpa menyebut nominal yang akan diberikan.

“Subsidi upah seperti Covid. (Rp 600 ribu, pak?) Tidak. Lebih kecil,” jelas Airlangga. (jpc/ram)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru