PROKALTENG.CO – Sebanyak 417 orang masuk dalam daftar teroris di
Indonesia. Sementara ada 99 organisasi yang juga dikategorikan berkaitan dengan
terorisme.
Hal tersebut diungkapkan Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. “Saudara
tahu enggak sekarang itu di daftar pelaku terorisme di Indonesia itu ada 417
orang, per hari ini,†katanya dalam rekaman yang diterima redaksi Fajar Indonesia Network (FIN), Senin
(3/5).
Dijelaskannya, data tersebut
telah diputuskan dalam pengadilan per 14 April 2021. Namun, daftar pelaku dan
organisasi teroris masih berpotensi bertambah. “Mereka membuat rasa takut,
ketika mereka dibiarkan warga sipil yang diserang, diajak ribut. Kalau ada
penduduk sipil yang jadi korban mereka segara umumkan ini mata-mata TNI,
mata-mata Polri,†terangnya.
Mahfud heran, karena jumlah
sebanyak itu tak menjadi perhatian banyak orang. Alih-alih melihat hal itu
sebagai ancaman, malah banyak pihak yang meributkan pelabelan Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
“Saudara saya heran kenapa ribut,
(soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh,†katanya.
Ditegaskannya, pelabelan KKB
sebagai teroris memiliki dasar hukum yang cukup kuat, yakni UU No. 5/2018
tentang Terorisme. “Hukumnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 itu katakan
setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme
itu adalah teroris,†tegasnya.
KKB telah sesuai dengan pelabelan
itu jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Sebab dalam aturan itu dijelaskan
bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman
kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.
“Suasana teror itu ketakutan, dan
suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman,
kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun
internasional,†katanya.