33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wali Kota Ingatkan ASN Pemko Patuhi Larangan Mudik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid
Naparin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemko setempat,
agar menunda segala jenis perjalanan keluar daerah menjelang hari raya Idulfitri
1442 Hijriyah.

Ditegaskan Fairid, pelarangan itu
merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menekan kasus sebaran
Covid-19. Karena ASN dapat menjadi percontohan bagi masyarakat. 

Fairid mengakui telah mendapatkan
Surat Edaran MenPan-RB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan
berpergian keluar daerah, mudik dan cuti bagi ASN dalam pandemi Covid-19.

“Apa yang telah dikeluarkan
secara aturan itu memang harus kita tegakkan (larangan mudik, red),” kata
Fairid Naparin, Senin (3/5).

Sementara saat disinggung soal
sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik tersebut,  ungkap Fairid tentu yang melanggar akan
diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Event FBIM dan Kejurnas Oneprix Berpengaruh Pada Penerimaan Pajak Daerah

“Pada prinsipnya kami dari
Pemerintah Kota Palangka Raya tentu akan menegakkan aturan yang dikeluarkan
dari pusat Kemenpan yaitu dilarang mudik. Saksi tetap kita lakukan, terutama
untuk yang melanggar dan lain hal,” tegas Fairid.

Sementara itu, seperti diketahui
berkaitan larangan mudik ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri
Tahun 1442 Hijriah.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid
Naparin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemko setempat,
agar menunda segala jenis perjalanan keluar daerah menjelang hari raya Idulfitri
1442 Hijriyah.

Ditegaskan Fairid, pelarangan itu
merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menekan kasus sebaran
Covid-19. Karena ASN dapat menjadi percontohan bagi masyarakat. 

Fairid mengakui telah mendapatkan
Surat Edaran MenPan-RB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan
berpergian keluar daerah, mudik dan cuti bagi ASN dalam pandemi Covid-19.

“Apa yang telah dikeluarkan
secara aturan itu memang harus kita tegakkan (larangan mudik, red),” kata
Fairid Naparin, Senin (3/5).

Sementara saat disinggung soal
sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik tersebut,  ungkap Fairid tentu yang melanggar akan
diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Event FBIM dan Kejurnas Oneprix Berpengaruh Pada Penerimaan Pajak Daerah

“Pada prinsipnya kami dari
Pemerintah Kota Palangka Raya tentu akan menegakkan aturan yang dikeluarkan
dari pusat Kemenpan yaitu dilarang mudik. Saksi tetap kita lakukan, terutama
untuk yang melanggar dan lain hal,” tegas Fairid.

Sementara itu, seperti diketahui
berkaitan larangan mudik ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri
Tahun 1442 Hijriah.

Terpopuler

Artikel Terbaru