26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bahas LKPJ, Wakil Rakyat Tanah Laut Kunjungi DPRD Kota

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya baru-baru
ini menerima kunjungan kerja (kunker) dari wakil rakyat Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan
Selatan. Kunjungan itu terkait pembahasan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban
(LKPJ) yang saat ini tengah dibahas di DPRD.

Anggota Komisi C DPRD Kota
Palangka Raya, Rudianto yang menerima kedatangan rombongan anggota DPRD
Kabupaten Tanah Laut itu mengatakan, pihaknya membahas membahas tentang
rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 tentang
peraturan pelaksanaan PP 13 tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Imunisasi Lengkap untuk Anak, Begini Kata Dewan

“Dalam kegiatan ini kita menerima
kedatangan tamu dari anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, disini kita diskusi dan
sharing bersama berkaitan dalam menindak lanjuti LKPJ,” ucap Rudianto, Senin
(3/5).

Politisi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan, adapun menindaklanjuti LKPJ ini
merupakan salah satu kewajiban tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan. Hal itu
dalam rangka terciptanya pengelolaan pemerintahan yang baik, transparan dan
penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik lagi.

“Pada intinya dalam
pertemuan ini kita saling sharing dan saling melengkapi dengan bertukar informasi,”
pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya baru-baru
ini menerima kunjungan kerja (kunker) dari wakil rakyat Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan
Selatan. Kunjungan itu terkait pembahasan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban
(LKPJ) yang saat ini tengah dibahas di DPRD.

Anggota Komisi C DPRD Kota
Palangka Raya, Rudianto yang menerima kedatangan rombongan anggota DPRD
Kabupaten Tanah Laut itu mengatakan, pihaknya membahas membahas tentang
rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 tentang
peraturan pelaksanaan PP 13 tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Imunisasi Lengkap untuk Anak, Begini Kata Dewan

“Dalam kegiatan ini kita menerima
kedatangan tamu dari anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, disini kita diskusi dan
sharing bersama berkaitan dalam menindak lanjuti LKPJ,” ucap Rudianto, Senin
(3/5).

Politisi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan, adapun menindaklanjuti LKPJ ini
merupakan salah satu kewajiban tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan. Hal itu
dalam rangka terciptanya pengelolaan pemerintahan yang baik, transparan dan
penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik lagi.

“Pada intinya dalam
pertemuan ini kita saling sharing dan saling melengkapi dengan bertukar informasi,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru