Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini

PROKALTENG.CO-Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta sejumlah aparatur negara lainnya. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Khusus bagi pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero). Penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Melalui akun Instagram resminya, TASPEN menyampaikan bahwa proses pembayaran untuk para penerima pensiun dimulai pada awal Juni.

“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin 1 Juni 2026.

Aturan Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain itu, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Pengecualian hanya berlaku untuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Electronic money exchangers listing

Pemerintah juga mengatur bahwa aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan menerima satu kali pembayaran gaji ke-13, yakni berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar.

Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua status tersebut.

Baca Juga :  Dewan: ASN Harus Mampu Melayani Masyarakat

Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir.

Komponen yang Dihitung dalam Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, kelas jabatan, maupun status kepegawaiannya.

Komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.

Meski demikian, tidak seluruh ASN, anggota TNI, maupun Polri berhak memperoleh gaji ke-13.

Terdapat dua kategori yang tidak mendapatkan pembayaran tersebut, yakni pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya, serta pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Gaji ke-13 untuk Pimpinan Lembaga Nonstruktural

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, Ketua atau Kepala Lembaga Nonstruktural menerima Rp31.474.800.

Untuk Wakil Ketua atau Wakil Kepala sebesar Rp29.665.400, sedangkan Sekretaris dan Anggota masing-masing memperoleh Rp28.104.300.

Baca Juga :  Tunjangan Profesi Guru ASN Bakal Cair Tiap Bulan Mulai Tahun Depan

Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Pegawai setingkat Eselon I menerima Rp24.886.200.

Eselon II memperoleh Rp19.514.800.

Eselon III menerima Rp13.842.300.

Sedangkan Eselon IV mendapatkan Rp10.612.900.

Besaran untuk Pejabat Pelaksana Non-ASN

Bagi pegawai dengan pendidikan SD, SMP atau sederajat, gaji ke-13 diberikan sebesar Rp4.285.200 untuk masa kerja sampai 10 tahun. Untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun sebesar Rp4.639.300, dan masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.052.600.

Pemegang pendidikan SMA, D-I atau sederajat menerima Rp4.907.700 untuk masa kerja sampai 10 tahun, Rp5.347.400 untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun, serta Rp5.861.500 untuk masa kerja lebih dari 20 tahun.

Sementara itu, lulusan D-II dan D-III memperoleh Rp5.488.500 untuk masa kerja sampai 10 tahun, Rp5.966.100 untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun, dan Rp6.524.200 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Untuk pendidikan D-IV atau S-1, besaran yang diterima masing-masing Rp6.591.000, Rp7.160.500, dan Rp7.825.800 sesuai kelompok masa kerja.

Adapun lulusan S-2 dan S-3 menerima Rp7.764.100 untuk masa kerja sampai 10 tahun, Rp8.357.500 untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun, serta Rp9.050.500 bagi yang telah bekerja lebih dari 20 tahun. (fin/jpg)

PROKALTENG.CO-Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta sejumlah aparatur negara lainnya. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Khusus bagi pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero). Penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Melalui akun Instagram resminya, TASPEN menyampaikan bahwa proses pembayaran untuk para penerima pensiun dimulai pada awal Juni.

Electronic money exchangers listing

“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin 1 Juni 2026.

Aturan Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain itu, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Pengecualian hanya berlaku untuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Pemerintah juga mengatur bahwa aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan menerima satu kali pembayaran gaji ke-13, yakni berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar.

Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua status tersebut.

Baca Juga :  Dewan: ASN Harus Mampu Melayani Masyarakat

Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir.

Komponen yang Dihitung dalam Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, kelas jabatan, maupun status kepegawaiannya.

Komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.

Meski demikian, tidak seluruh ASN, anggota TNI, maupun Polri berhak memperoleh gaji ke-13.

Terdapat dua kategori yang tidak mendapatkan pembayaran tersebut, yakni pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya, serta pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Gaji ke-13 untuk Pimpinan Lembaga Nonstruktural

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, Ketua atau Kepala Lembaga Nonstruktural menerima Rp31.474.800.

Untuk Wakil Ketua atau Wakil Kepala sebesar Rp29.665.400, sedangkan Sekretaris dan Anggota masing-masing memperoleh Rp28.104.300.

Baca Juga :  Tunjangan Profesi Guru ASN Bakal Cair Tiap Bulan Mulai Tahun Depan

Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Pegawai setingkat Eselon I menerima Rp24.886.200.

Eselon II memperoleh Rp19.514.800.

Eselon III menerima Rp13.842.300.

Sedangkan Eselon IV mendapatkan Rp10.612.900.

Besaran untuk Pejabat Pelaksana Non-ASN

Bagi pegawai dengan pendidikan SD, SMP atau sederajat, gaji ke-13 diberikan sebesar Rp4.285.200 untuk masa kerja sampai 10 tahun. Untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun sebesar Rp4.639.300, dan masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.052.600.

Pemegang pendidikan SMA, D-I atau sederajat menerima Rp4.907.700 untuk masa kerja sampai 10 tahun, Rp5.347.400 untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun, serta Rp5.861.500 untuk masa kerja lebih dari 20 tahun.

Sementara itu, lulusan D-II dan D-III memperoleh Rp5.488.500 untuk masa kerja sampai 10 tahun, Rp5.966.100 untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun, dan Rp6.524.200 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Untuk pendidikan D-IV atau S-1, besaran yang diterima masing-masing Rp6.591.000, Rp7.160.500, dan Rp7.825.800 sesuai kelompok masa kerja.

Adapun lulusan S-2 dan S-3 menerima Rp7.764.100 untuk masa kerja sampai 10 tahun, Rp8.357.500 untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun, serta Rp9.050.500 bagi yang telah bekerja lebih dari 20 tahun. (fin/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru