26.5 C
Jakarta
Saturday, February 28, 2026

BPJS Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah yang Dinonaktifkan JKN PBI-nya

Kepala Humas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat. Hal itu sehubungan dengan banyaknya pasien gagal ginjal yang tak bisa melakukan cuci darah karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak aktif.

“Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Rizzky kepada wartawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/2).

Rizzky lmenegaskan larangan menolak pasien tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN.

“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” tegasnya.

Baca Juga :  Barito Utara Raih UHC Madya, Kejar Keaktifan Peserta di Atas 90 Persen

Rizzky menegaskan bahwa BPJS memiliki prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, puluhan pasien gagal ginjal kronik terancam kehilangan nyawa setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka mendadak dinonaktifkan. Akibatnya, pasien yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah terpaksa dipulangkan karena status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan BPJS PBI yang dinilai tidak manusiawi.

Electronic money exchangers listing

“Penonaktifan BPJS PBI secara mendadak menjadi ancaman langsung terhadap nyawa pasien,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2). (jpc)

Baca Juga :  Krisis Bius

Kepala Humas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat. Hal itu sehubungan dengan banyaknya pasien gagal ginjal yang tak bisa melakukan cuci darah karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak aktif.

“Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Rizzky kepada wartawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/2).

Rizzky lmenegaskan larangan menolak pasien tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN.

Electronic money exchangers listing

“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” tegasnya.

Baca Juga :  Barito Utara Raih UHC Madya, Kejar Keaktifan Peserta di Atas 90 Persen

Rizzky menegaskan bahwa BPJS memiliki prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, puluhan pasien gagal ginjal kronik terancam kehilangan nyawa setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka mendadak dinonaktifkan. Akibatnya, pasien yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah terpaksa dipulangkan karena status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan BPJS PBI yang dinilai tidak manusiawi.

“Penonaktifan BPJS PBI secara mendadak menjadi ancaman langsung terhadap nyawa pasien,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2). (jpc)

Baca Juga :  Krisis Bius

Terpopuler

Artikel Terbaru