26 C
Jakarta
Saturday, January 3, 2026

Terjerat Kasus Korups, Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara

MANTAN Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi di Putrajaya pada Jumat ini. Atas 25 dakwaan terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Najib divonis 15 tahun penjara dan denda fantastis sebesar RM11,4 miliar atau setara Rp47,1 miliar.

Najib terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam empat dakwaan dan terlibat pencucian uang dalam 21 dakwaan lainnya. Total dana yang diperkarakan mencapai RM2,3 miliar. Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah.

Dalam rincian vonisnya, hakim menjatuhkan 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan wewenang serta denda RM11,4 miliar.

Jika denda tersebut tidak dilunasi, Najib terancam tambahan masa kurungan hingga 40 tahun. Sementara untuk kasus pencucian uang, ia dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun penjara tanpa denda.

Baca Juga :  Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Meski demikian, pria berusia 72 tahun ini hanya akan mendekam di jeruji besi selama 15 tahun karena hakim menetapkan hukuman dijalankan secara bersamaan.

Masa hukuman baru ini juga baru akan dihitung setelah Najib menyelesaikan vonis enam tahun penjara dalam kasus SRC International yang dijadwalkan rampung pada 23 Agustus 2028.

Hakim Sequerah menegaskan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan berbagai sisi, baik mitigasi dari pembela maupun kepentingan publik.

Electronic money exchangers listing

“Saya juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang terdakwa termasuk fakta dan lamanya pengabdiannya kepada masyarakat serta faktor-faktor mitigasi lainnya yang diajukan sehubungan dengan ketentuan hukuman dalam Pasal 23(1) UU Kornisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Saya berpendapat bahwa frasa jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi harus ditafsirkan sebagai menjatuhkan hukuman penjara dan juga denda,” kata hakim.

Baca Juga :  2 Terdakwa Korupsi Sarana Air Bersih Transmigrasi Divonis Hanya Satu Tahun

Selain hukuman fisik, pengadilan mewajibkan Najib membayar uang pemulihan sebesar RM2,08 miliar. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, ia harus menghadapi hukuman tambahan selama 270 bulan.

Persidangan yang berlangsung selama hampir 12 jam tersebut memperlihatkan sosok Najib yang tampak tenang meski dikelilingi keluarga dan para pendukungnya.

Kasus ini sendiri berakar pada aliran dana gelap RM2,3 miliar dari 1MDB ke rekening pribadinya di AmIslamic Bank Berhad antara tahun 2011 hingga 2014.

Menanggapi vonis berat tersebut, kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan rasa kecewanya dan memastikan pihaknya akan segera melayangkan banding ke Pengadilan Banding pada Senin pekan depan. (fin)

 

MANTAN Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi di Putrajaya pada Jumat ini. Atas 25 dakwaan terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Najib divonis 15 tahun penjara dan denda fantastis sebesar RM11,4 miliar atau setara Rp47,1 miliar.

Najib terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam empat dakwaan dan terlibat pencucian uang dalam 21 dakwaan lainnya. Total dana yang diperkarakan mencapai RM2,3 miliar. Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah.

Dalam rincian vonisnya, hakim menjatuhkan 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan wewenang serta denda RM11,4 miliar.

Electronic money exchangers listing

Jika denda tersebut tidak dilunasi, Najib terancam tambahan masa kurungan hingga 40 tahun. Sementara untuk kasus pencucian uang, ia dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun penjara tanpa denda.

Baca Juga :  Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Meski demikian, pria berusia 72 tahun ini hanya akan mendekam di jeruji besi selama 15 tahun karena hakim menetapkan hukuman dijalankan secara bersamaan.

Masa hukuman baru ini juga baru akan dihitung setelah Najib menyelesaikan vonis enam tahun penjara dalam kasus SRC International yang dijadwalkan rampung pada 23 Agustus 2028.

Hakim Sequerah menegaskan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan berbagai sisi, baik mitigasi dari pembela maupun kepentingan publik.

“Saya juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang terdakwa termasuk fakta dan lamanya pengabdiannya kepada masyarakat serta faktor-faktor mitigasi lainnya yang diajukan sehubungan dengan ketentuan hukuman dalam Pasal 23(1) UU Kornisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Saya berpendapat bahwa frasa jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi harus ditafsirkan sebagai menjatuhkan hukuman penjara dan juga denda,” kata hakim.

Baca Juga :  2 Terdakwa Korupsi Sarana Air Bersih Transmigrasi Divonis Hanya Satu Tahun

Selain hukuman fisik, pengadilan mewajibkan Najib membayar uang pemulihan sebesar RM2,08 miliar. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, ia harus menghadapi hukuman tambahan selama 270 bulan.

Persidangan yang berlangsung selama hampir 12 jam tersebut memperlihatkan sosok Najib yang tampak tenang meski dikelilingi keluarga dan para pendukungnya.

Kasus ini sendiri berakar pada aliran dana gelap RM2,3 miliar dari 1MDB ke rekening pribadinya di AmIslamic Bank Berhad antara tahun 2011 hingga 2014.

Menanggapi vonis berat tersebut, kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan rasa kecewanya dan memastikan pihaknya akan segera melayangkan banding ke Pengadilan Banding pada Senin pekan depan. (fin)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru