PROKALTENG.CO-Pandemi Covid-19 yang melanda dunia masih belum mereda, Indonesia saja saat ini tengah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021. Selain itu, Malaysia pun sejak 12 Mei lalu sampai sekarang masih menerapkan kebijakan lockdown di sejumlah negara bagian.
Namun setelah 2 bulan lockdown tersebut, bagaimana kondisi terkini di Malaysia?
Kepada JawaPos.com, Uyat, 38 yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Johor Bahru, Johor, Malaysia mengatakan bahwa saat ini meskipun lockdown, angka kasus baru tetap meningkat, pada 18 Juli mencapai 10.710 kasus positif. Adapun total kasusnya sudah mencapai 916.561 pasien positif.
“Sudah 2 bulan lockdown, sekarang aja sudah 10 ribu kasus Covid, saya nggak tau kenapa bisa meningkat angkanya, saya juga bingung,” terang dia, Senin (19/7).
Meskipun begitu, ia mangakui bahwa pemerintah Malaysia sangat bagus dalam pengelolaan bantuan sosial kepada masyarakat.
“(Bantuan) langsung masuk dalam rekening setiap warganya. Nggak ada yang tercicir karena sistem bantuan langsung masuk dalam rekening,” jelasnya.
Bantuan juga diberikan oleh organisasi swasta dan para dermawan melalui sumbangan secara langsung atau ke masjid. Setelahnya, pengurus masjid akan menyalurkanya ke jamaah atau setiap rumah didatangi dikasih sembako.
“Kalau makanan yang berupa nasi lauk (dari pemerintah). Mereka ada yang disediakan di masjid-masjid tepi jalan. Sembako ada yang diantar langsung kerumah atau di kasih di jalan-jalan yang orang lewatin,” kata dia.
Di Malaysia, semua orang wajib memiliki aplikasi MySejahtera, platform ini digunakan untuk memonitor pergerakan masyarakat. Aplikasi ini berguna sebagai salah satu syarat untuk bepergian.
“Tidak boleh lebih dari 10 km, mau kemana-mana pun wajib punya aplikasi ini, kalau dicek sama petugas kita bepergian lebih dari 10 km, kita disuruh putar balik. Ini juga syarat untuk mau kemana-mana, sekarang kan lagi lockdown jadi nggak boleh jauh-jauh,” tutur dia.
Adapun terkait dengan kepatuhan protokol kesehatan di Malaysia juga begitu ketat, yakni wajib face mask, menjaga jarak 1 meter. Apabila kedapatan melanggar, maka orang tersebut akan dikenakan denda 2 ribu ringgit atau sekitar Rp 6,8 juta (kurs Rp 3.400).
“Denda 2 ribu ringgit untuk orang yang tak patuhi protokol kesehatan. Dan untuk perusahaan yang tak patuhi protokol 10 ribu,” ungkap wanita asal Lombok, NTB ini.
Adapun, untuk layanan yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah fasilitas yang tidak bisa dilakukan secara online, contohnya adalah SPBU. Untuk layanan umum yang bisa dilakukan secara online, seperti mall, tempat makan dan layanan umum yang dikelola pemerintah sebagian ditutup.
“Itu tidak boleh ada yang buka, semua serba online, mal juga sediakan pemesanan online dan nanti itu diantar sama kurir. Untuk beli makanan juga begitu, saya pakai Grab untuk pesan makan kalau tidak masak,” tandasnya.