25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaksanaan Salat Idul Adha, Begini Kata Kemenag Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di wilayah pemberlakuan PPKM. Namun demikian, ada beberapa hal yang diperhatikan terkait hal tersebut, yakni ada beberapa daerah yang boleh dan tidak memperbolehkan terhadap pelaksanaan salat Idul Adha.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya Achmad Farichin melalui Kepala TU Kemenag Kota Palangka Raya Muhammad Irsan mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI ada beberapa zona yang diperbolehkan melakukan salat Idul Adha.

"Dan dalam pelaksanaan salat Idul Adha, beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni untuk zona orange pelaksanaan ibadah Idul Adha tidak diperbolehkan dan dipersilahkan koordinasi dengan tim satgas Covid-19 kelurahan dan kecamatan setempat," ucapnya kepada Prokalteng Senin, (19/7).

Baca Juga :  Selain Vaksinasi, Juga Penyuluhan Keluarga Berencana

Sedangkan untuk zona kuning dan hijau, lanjut dia bahwa pelaksanaan salat Idul Adha 1440 Hijriyah diperbolehkan dengan jamaah sebanyak 50% dari kapasitas tempat ibadah. Namun demikian, juga harus berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan perihal penyembelihan hewan qurban agar dilakukan di rumah potong hewan atau di tempat terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan hanya dihadiri oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh yang melakukan ibadah qurban agar tidak menimbulkan kerumunan," ungkapnya.

Sementara Ketua Pengurus Masjid Darul Arqom Ustadz Juhri mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya tidak melaksanakan salat Idul Adha dan menganjurkan untuk salat di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Proaktif Melapor

"Intinya pihak  Muhammadiyah tetap konsisten melaksanakan surat edaran Walikota, Gubernur dan PP Muhammadiyah meniadakan salat Idul Adha di lapangan dan di masjid-masjid,"pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di wilayah pemberlakuan PPKM. Namun demikian, ada beberapa hal yang diperhatikan terkait hal tersebut, yakni ada beberapa daerah yang boleh dan tidak memperbolehkan terhadap pelaksanaan salat Idul Adha.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya Achmad Farichin melalui Kepala TU Kemenag Kota Palangka Raya Muhammad Irsan mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI ada beberapa zona yang diperbolehkan melakukan salat Idul Adha.

"Dan dalam pelaksanaan salat Idul Adha, beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni untuk zona orange pelaksanaan ibadah Idul Adha tidak diperbolehkan dan dipersilahkan koordinasi dengan tim satgas Covid-19 kelurahan dan kecamatan setempat," ucapnya kepada Prokalteng Senin, (19/7).

Baca Juga :  Selain Vaksinasi, Juga Penyuluhan Keluarga Berencana

Sedangkan untuk zona kuning dan hijau, lanjut dia bahwa pelaksanaan salat Idul Adha 1440 Hijriyah diperbolehkan dengan jamaah sebanyak 50% dari kapasitas tempat ibadah. Namun demikian, juga harus berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan perihal penyembelihan hewan qurban agar dilakukan di rumah potong hewan atau di tempat terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan hanya dihadiri oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh yang melakukan ibadah qurban agar tidak menimbulkan kerumunan," ungkapnya.

Sementara Ketua Pengurus Masjid Darul Arqom Ustadz Juhri mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya tidak melaksanakan salat Idul Adha dan menganjurkan untuk salat di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Proaktif Melapor

"Intinya pihak  Muhammadiyah tetap konsisten melaksanakan surat edaran Walikota, Gubernur dan PP Muhammadiyah meniadakan salat Idul Adha di lapangan dan di masjid-masjid,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru