32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Kuota Internet Gratis Untuk PJJ Mulai Disalurkan

KALTENGPOS.CO – Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pelajar, mahasiswa, guru dan dosen mulai disalurkan.
Penyaluran kuota belajar dari Kemendikbud dimulai Selasa (22/9/2020).
Rencananya penyaluran akan dilakukan bertahap dari September hingga Desember
2020.

Untuk memudahkan masyarakat
memperoleh informasi tentang bantuan paket data kuota internet tersebut,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan daftar laman dan
aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar, melalui
laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Langkah ini untuk memudahkan
tersedianya informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen, tentang bantuan
kuota data internet 2020.

Kepala Biro Kerja Sama dan
Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani menyatakan bahwa aplikasi
pembelajaran tersebut untuk mengantisipasi kekhawatiran kuota data internet
disalahgunakan.

Evy menambahkan bahwa daftar
tersebut juga memuat aplikasi dan video conference yang utama dan secara umum
banyak sekali digunakan dalam Pembelajan Jarak Jauh (PJJ) sehingga diyakini
memadai untuk pemenuhan kebutuhan PJJ.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Menaker Siapkan BLT Bagi Pekerja, Ini Syaratnya

Evy mengimbau guru, siswa,
mahasiswa, dan dosen dapat mengakses laman tersebut untuk mendapatkan informasi
lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet tersebut. Dalam daftar
tersebut terdapat 19 aplikasi pembelajaran, lima video conference, 22 website,
dan 401 website universitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan PJJ.

Dalam laman tersebut, kuota
bantuan internet dari Kemendikbud dibagi dua, ada kuota umum dan kuota belajar.
“Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran
yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh,” jelas
Evy di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Program bantuan kuota internet
ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait
tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi, untuk memfasilitasi
pembelajaran daring seluruh guru, siswa, dosen, dan mahasiswa, khususnya di
masa pandemi.

“Pemerintah berkomitmen untuk
memastikan tidak hanya sebagian tetapi seluruh guru, siswa, dosen, dan
mahasiswa dapat terbantu”, kata Evy.

Baca Juga :  LPSK Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Wiranto

“Bagi guru, siswa, dosen, dan
mahasiswa yang belum mendaftarkan nomor ponselnya, silakan mendaftarkan,” kata
Evy menambahkan.

Kemendikbud memastikan aplikasi
Dapodik dan aplikasi PDDikti sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet
tetap dibuka.

Sementara itu, mekanisme
penyaluran bantuan kuota data internet mengikuti juknis yang telah ditetapkan.

Data nomor ponsel didaftarkan
oleh satuan pendidikan dan verifikasi validasi dilakukan berdasarkan perguruan
tinggi dan sekolah basisnya. Terkait keakuratan nomor masing-masing menjadi
tanggung jawab lembaga tersebut.

Dalam Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbud tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun
2020 disebutkan bahwa Pemimpin Satuan Pendidikan menerbitkan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab
atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan
dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.

KALTENGPOS.CO – Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pelajar, mahasiswa, guru dan dosen mulai disalurkan.
Penyaluran kuota belajar dari Kemendikbud dimulai Selasa (22/9/2020).
Rencananya penyaluran akan dilakukan bertahap dari September hingga Desember
2020.

Untuk memudahkan masyarakat
memperoleh informasi tentang bantuan paket data kuota internet tersebut,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan daftar laman dan
aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar, melalui
laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Langkah ini untuk memudahkan
tersedianya informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen, tentang bantuan
kuota data internet 2020.

Kepala Biro Kerja Sama dan
Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani menyatakan bahwa aplikasi
pembelajaran tersebut untuk mengantisipasi kekhawatiran kuota data internet
disalahgunakan.

Evy menambahkan bahwa daftar
tersebut juga memuat aplikasi dan video conference yang utama dan secara umum
banyak sekali digunakan dalam Pembelajan Jarak Jauh (PJJ) sehingga diyakini
memadai untuk pemenuhan kebutuhan PJJ.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Menaker Siapkan BLT Bagi Pekerja, Ini Syaratnya

Evy mengimbau guru, siswa,
mahasiswa, dan dosen dapat mengakses laman tersebut untuk mendapatkan informasi
lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet tersebut. Dalam daftar
tersebut terdapat 19 aplikasi pembelajaran, lima video conference, 22 website,
dan 401 website universitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan PJJ.

Dalam laman tersebut, kuota
bantuan internet dari Kemendikbud dibagi dua, ada kuota umum dan kuota belajar.
“Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran
yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh,” jelas
Evy di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Program bantuan kuota internet
ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait
tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi, untuk memfasilitasi
pembelajaran daring seluruh guru, siswa, dosen, dan mahasiswa, khususnya di
masa pandemi.

“Pemerintah berkomitmen untuk
memastikan tidak hanya sebagian tetapi seluruh guru, siswa, dosen, dan
mahasiswa dapat terbantu”, kata Evy.

Baca Juga :  LPSK Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Wiranto

“Bagi guru, siswa, dosen, dan
mahasiswa yang belum mendaftarkan nomor ponselnya, silakan mendaftarkan,” kata
Evy menambahkan.

Kemendikbud memastikan aplikasi
Dapodik dan aplikasi PDDikti sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet
tetap dibuka.

Sementara itu, mekanisme
penyaluran bantuan kuota data internet mengikuti juknis yang telah ditetapkan.

Data nomor ponsel didaftarkan
oleh satuan pendidikan dan verifikasi validasi dilakukan berdasarkan perguruan
tinggi dan sekolah basisnya. Terkait keakuratan nomor masing-masing menjadi
tanggung jawab lembaga tersebut.

Dalam Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbud tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun
2020 disebutkan bahwa Pemimpin Satuan Pendidikan menerbitkan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab
atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan
dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.

Terpopuler

Artikel Terbaru