32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Tim Formatur Kongres Masyarat Adat Dayak Lintas DAS Rumuskan 19 Rekom

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kongres Masyarakat Adat Dayak Lintas Daerah Aliran Sungai (DAS), yang dihadiri
oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beberapa waktu lalu, menghasilkan 19
rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemprov Kalteng, DPRD
Kalteng dan DAD Kalteng untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan bertemu dengan Pak
Gubernur Sugianto Sabran, Ketua DPRD Kalteng dan DAD untuk menyampaikan
rekomendasi hasil Kongres Masyarakat Dayak Lintas DAS se Kalteng. Kami juga
menyampaikan apresiaso kepada semua pihak yang menyukseskan acara, dan juga
Pemprov Kalteng yang mendukung kegiatan,” kata Ketua Panitia Kongres
Masyarakat Dayak Lintas DAS se Kalteng, Ducun Helduk Umar, pada jumpa pers,
Rabu (23/9).

Adapun 19 rekomendasi yang
dihasilkan dalam Kongres Masyarakat Dayak Lintas DAS se Kalteng ada sebagai
berikut: 

1.   
Mendukung dan
mengawal Kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah
yang sudah diatur dalam regulasi ketahanan pangan Nasional melalui Program
Strategis Nasional  (Food Estate);

2.   
Dalam
pelaksanaan Mega Proyek Food Estate tersebut di Kalimantan Tengah Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberdayakan Sumber Daya Manusia lokal dan
prasana penunjang lainnya;

3.   
Menolak
Penempatan Warga Transmigrasi Baru dari luar Wilayah Kalimantan Tengah
(memberlakukan moratorium untuk tidak membuka lahan transmigrasi baru), dan
mendesak melakukan revitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi Pertanian di
semua Kawasan Transmigrasi dan Eks Kawasan Transmigrasi Kalimantan Tengah,
sebagai Kawasan penyangga Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah;

Baca Juga :  Haji Dibatalkan, 50 Persen Calon Jemaah Haji Kalteng Tarik Dana Peluna

4.   
Mendesak DPR
RI, Pemerintah Pusat membuat dan mengesahkan Undang-undang Perlindungan
Masyarakat Adat dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, dan disahkan sebagai
Undang-Undang paling lambat Desember tahun 2020;

5.   
Kepada
Presiden RI, Cq. Kementerian PAN/RB dalam hal rekruitmen ASN, Wajib
merelokasikan quota ASN untuk masyarakat lokal dengan presentase 70%;

6.   
Kepada
Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI, kami mendesak agar Provinsi Kalimantan
Tengah diberikan Otonomi Khusus dalam Kebijakan Pemerintahan;

7.   
Kepada
Presiden RI dan DPR-RI agar menyetujui pembentukan Partai Lokal di Tingkat
Provinsi Kalimantan Tengah;

8.   
Gubernur
Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati  dan
Walikota, DPRD Kab. Kota Se Kalimantan Tengah, segera membuat Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan Pengakuan Hukum Adat Dayak Kalimantan
Tengah selambatnya Desember 2020;

9.   
Dalam
rekruitmen anggota TNI / Polri (AKMIL dan AKPOL), dan STPDN di 
Kementerian Dalam Negeri wajib mengakomodir Putra Putri Asli Dayak Kalimantan
Tengah.

10.                  
Kepada
Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, segera
mengajukan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (Pemekaran Wilayah Provinsi
dan Kabupaten);

11.                  
Kepada
Pimpinan Daerah, dalam hal Rekruitmen Pejabat Daerah dalam Pemerintahan
Provinsi, Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah wajib memprioritaskan
dan  mengakomodir Putra – Putri Dayak Kalteng yang memenuhi kriteria tanpa
membedakan Agama dan daerah asal;

Baca Juga :  Pemko Bakal Tambah Destinasi Wisata di Palangka Raya

12.                  
Kepada
Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib melaksanakan Peraturan Daerah
tentang Kearifan Lokal pada semua bidang;

13.                  
Pembinaan
Ormas Lokal dan Nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kabupaten
dan Kota, termasuk dalam dana Pembinaan organisasi;

14.                  
Berkaitan dengan
Lembaga Adat, Rekruitmen Perangkat Adat (Damang dan Mantir) harus dilakukan
Assesmen terbuka agar menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas;

15.                  
Lembaga Dewan
Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten/Kota Se Kalimantan
Tengah agar konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya;

16.                  
Ketua Umum
DAD Provinsi dan Kabupaten/Kota bukan berasal dari Pejabat Publik/Jabatan
Politik  atau Pengurus Partai Politik pada semua tingkatan;

17.                  
Kepada
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kalimantan Tengah, Wajib membuka program
studi yang terfokus pada Kelembagaan dan Petugas Adat Dayak serta Peningkatan
Sumber Daya Manusia Dayak. 

18.                  
Pemerintah
Daerah dan Akademisi wajib mendesak percepatan pembangunan Pusat Balai Kajian
Ilmu Pengetahuan untuk semua bidang keilmuan serta  menyiapkan SDM dan
Inprastrukturnya;

19.                  
Pimpinan
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menuangkan kedalam Anggaran Belanja
Daerah (Belanja Rutin, Pembangunan, Hibah), seluruh kegiatan yang tertuang pada
poin 8 sampai poin 18.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kongres Masyarakat Adat Dayak Lintas Daerah Aliran Sungai (DAS), yang dihadiri
oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beberapa waktu lalu, menghasilkan 19
rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemprov Kalteng, DPRD
Kalteng dan DAD Kalteng untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan bertemu dengan Pak
Gubernur Sugianto Sabran, Ketua DPRD Kalteng dan DAD untuk menyampaikan
rekomendasi hasil Kongres Masyarakat Dayak Lintas DAS se Kalteng. Kami juga
menyampaikan apresiaso kepada semua pihak yang menyukseskan acara, dan juga
Pemprov Kalteng yang mendukung kegiatan,” kata Ketua Panitia Kongres
Masyarakat Dayak Lintas DAS se Kalteng, Ducun Helduk Umar, pada jumpa pers,
Rabu (23/9).

Adapun 19 rekomendasi yang
dihasilkan dalam Kongres Masyarakat Dayak Lintas DAS se Kalteng ada sebagai
berikut: 

1.   
Mendukung dan
mengawal Kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah
yang sudah diatur dalam regulasi ketahanan pangan Nasional melalui Program
Strategis Nasional  (Food Estate);

2.   
Dalam
pelaksanaan Mega Proyek Food Estate tersebut di Kalimantan Tengah Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberdayakan Sumber Daya Manusia lokal dan
prasana penunjang lainnya;

3.   
Menolak
Penempatan Warga Transmigrasi Baru dari luar Wilayah Kalimantan Tengah
(memberlakukan moratorium untuk tidak membuka lahan transmigrasi baru), dan
mendesak melakukan revitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi Pertanian di
semua Kawasan Transmigrasi dan Eks Kawasan Transmigrasi Kalimantan Tengah,
sebagai Kawasan penyangga Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah;

Baca Juga :  Haji Dibatalkan, 50 Persen Calon Jemaah Haji Kalteng Tarik Dana Peluna

4.   
Mendesak DPR
RI, Pemerintah Pusat membuat dan mengesahkan Undang-undang Perlindungan
Masyarakat Adat dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, dan disahkan sebagai
Undang-Undang paling lambat Desember tahun 2020;

5.   
Kepada
Presiden RI, Cq. Kementerian PAN/RB dalam hal rekruitmen ASN, Wajib
merelokasikan quota ASN untuk masyarakat lokal dengan presentase 70%;

6.   
Kepada
Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI, kami mendesak agar Provinsi Kalimantan
Tengah diberikan Otonomi Khusus dalam Kebijakan Pemerintahan;

7.   
Kepada
Presiden RI dan DPR-RI agar menyetujui pembentukan Partai Lokal di Tingkat
Provinsi Kalimantan Tengah;

8.   
Gubernur
Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati  dan
Walikota, DPRD Kab. Kota Se Kalimantan Tengah, segera membuat Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan Pengakuan Hukum Adat Dayak Kalimantan
Tengah selambatnya Desember 2020;

9.   
Dalam
rekruitmen anggota TNI / Polri (AKMIL dan AKPOL), dan STPDN di 
Kementerian Dalam Negeri wajib mengakomodir Putra Putri Asli Dayak Kalimantan
Tengah.

10.                  
Kepada
Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, segera
mengajukan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (Pemekaran Wilayah Provinsi
dan Kabupaten);

11.                  
Kepada
Pimpinan Daerah, dalam hal Rekruitmen Pejabat Daerah dalam Pemerintahan
Provinsi, Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah wajib memprioritaskan
dan  mengakomodir Putra – Putri Dayak Kalteng yang memenuhi kriteria tanpa
membedakan Agama dan daerah asal;

Baca Juga :  Pemko Bakal Tambah Destinasi Wisata di Palangka Raya

12.                  
Kepada
Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib melaksanakan Peraturan Daerah
tentang Kearifan Lokal pada semua bidang;

13.                  
Pembinaan
Ormas Lokal dan Nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kabupaten
dan Kota, termasuk dalam dana Pembinaan organisasi;

14.                  
Berkaitan dengan
Lembaga Adat, Rekruitmen Perangkat Adat (Damang dan Mantir) harus dilakukan
Assesmen terbuka agar menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas;

15.                  
Lembaga Dewan
Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten/Kota Se Kalimantan
Tengah agar konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya;

16.                  
Ketua Umum
DAD Provinsi dan Kabupaten/Kota bukan berasal dari Pejabat Publik/Jabatan
Politik  atau Pengurus Partai Politik pada semua tingkatan;

17.                  
Kepada
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kalimantan Tengah, Wajib membuka program
studi yang terfokus pada Kelembagaan dan Petugas Adat Dayak serta Peningkatan
Sumber Daya Manusia Dayak. 

18.                  
Pemerintah
Daerah dan Akademisi wajib mendesak percepatan pembangunan Pusat Balai Kajian
Ilmu Pengetahuan untuk semua bidang keilmuan serta  menyiapkan SDM dan
Inprastrukturnya;

19.                  
Pimpinan
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menuangkan kedalam Anggaran Belanja
Daerah (Belanja Rutin, Pembangunan, Hibah), seluruh kegiatan yang tertuang pada
poin 8 sampai poin 18.

Terpopuler

Artikel Terbaru