27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Jawab Surat Keberatan Kompol Rossa

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat
keberatan dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Surat keberatan mutasi itu
diterima pimpinan KPK pada Jumat (14/2). Surat keberatan itu dinilai sesuai
mekanisme yang berlaku.

“Tanggal 14 Februari 2020 pimpinan telah terima surat tersebut,
tentunya karena ini adalah prosedur administrasi kita hormati,” kata pelaksana
tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Ali menyampaikan, pimpinan hingga saat ini masih mempelajari
surat keberatan yang dilayangkan penyidik KPK asal institusi Polri itu.
Nantinya, Firli Bahuri akan menjawab surat keberatan tersebut.

“Upaya yang ditempuh mas Rossa tentunya kemudian nanti pimpinan
akan menjawab surat keberatan dari mas Rossa tersebut, nanti akan disampaikan
langsung ke yang bersangkutan,” ucap Ali.

Baca Juga :  Tanggapi Moeldoko,KPK: Investasi Terhambat karena Ketidakpastian Hukum

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini mengklaim,
pengembalian Rossa ke Mabes Polri karena memang ada permintaan dari tempat asal
Kompol Rossa pada 13 Januari 2020. Hal ini yang mendasari mengapa pimpinan KPK
memulangkan penyidik Rossa ke institusi Polri.

“Keputusan pengembalian instansi asalnya sesuai surat 13 Januari
2020 adalah keputusan yang diambil pimpinan melalui Sekjen KPK,” jelas Ali.

Sebelumnya, polemik pengembalian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti
masih terus bergulir. Tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya di Mabes
Polri, penyidik lembaga antirasuah itu pun disebut membuat surat keberatan
kepada pimpinan KPK.

“Iya membuat surat keberatan diterima pimpinan,” kata sumber
JawaPos.com yang enggan disebut identitasnya, Senin (17/2).

Baca Juga :  UN 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Cara Penentu Kelulusan Siswa

Polemik itu berbuntut panjang lantaran dalam salah satu media
massa, Ketua KPK Firli Bahuri disebut penarikan Kompol Rossa atas persetujuan
Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, Idham baru belakangan mengetahui polemik
pengembalian Kompol Rossa.

“Surat itu infonya diterima Pak Firli,” jelasnya.

Padahal, dalam beberapa kesempatan Firli Bahuri menegaskan
pemulangan penyidik Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya di Mabes Polri
sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang jelas kita sudah melakukan komunikasi kita bersinergi,”
tukas Firli di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).(jpc)

 

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat
keberatan dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Surat keberatan mutasi itu
diterima pimpinan KPK pada Jumat (14/2). Surat keberatan itu dinilai sesuai
mekanisme yang berlaku.

“Tanggal 14 Februari 2020 pimpinan telah terima surat tersebut,
tentunya karena ini adalah prosedur administrasi kita hormati,” kata pelaksana
tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Ali menyampaikan, pimpinan hingga saat ini masih mempelajari
surat keberatan yang dilayangkan penyidik KPK asal institusi Polri itu.
Nantinya, Firli Bahuri akan menjawab surat keberatan tersebut.

“Upaya yang ditempuh mas Rossa tentunya kemudian nanti pimpinan
akan menjawab surat keberatan dari mas Rossa tersebut, nanti akan disampaikan
langsung ke yang bersangkutan,” ucap Ali.

Baca Juga :  Tanggapi Moeldoko,KPK: Investasi Terhambat karena Ketidakpastian Hukum

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini mengklaim,
pengembalian Rossa ke Mabes Polri karena memang ada permintaan dari tempat asal
Kompol Rossa pada 13 Januari 2020. Hal ini yang mendasari mengapa pimpinan KPK
memulangkan penyidik Rossa ke institusi Polri.

“Keputusan pengembalian instansi asalnya sesuai surat 13 Januari
2020 adalah keputusan yang diambil pimpinan melalui Sekjen KPK,” jelas Ali.

Sebelumnya, polemik pengembalian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti
masih terus bergulir. Tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya di Mabes
Polri, penyidik lembaga antirasuah itu pun disebut membuat surat keberatan
kepada pimpinan KPK.

“Iya membuat surat keberatan diterima pimpinan,” kata sumber
JawaPos.com yang enggan disebut identitasnya, Senin (17/2).

Baca Juga :  UN 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Cara Penentu Kelulusan Siswa

Polemik itu berbuntut panjang lantaran dalam salah satu media
massa, Ketua KPK Firli Bahuri disebut penarikan Kompol Rossa atas persetujuan
Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, Idham baru belakangan mengetahui polemik
pengembalian Kompol Rossa.

“Surat itu infonya diterima Pak Firli,” jelasnya.

Padahal, dalam beberapa kesempatan Firli Bahuri menegaskan
pemulangan penyidik Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya di Mabes Polri
sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang jelas kita sudah melakukan komunikasi kita bersinergi,”
tukas Firli di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru