30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tanggapi Moeldoko,KPK: Investasi Terhambat karena Ketidakpastian Hukum

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang
menyebut kinerja KPK menghambat masuknya investasi di Indonesia. Pernyataan ini
pun menuai kontroversi.

Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menyatakan, Moeldoko tidak menjelaskan secara rinci kenapa KPK
dianggap menghambat atau memengaruhi investasi. Namun, lembaga antirasuah tidak
menginginkan demi investasi, pemberantasan korupsi dipinggirkan.

“Kami tentu sangat
sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah jangan sampai seolah-olah
demi investasi, kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi
kemudian dipinggirkan,” kata Febri di Gedung KPK, Senin (23/9) malam.

Febri menduga,
terhambatnya investasi justru bukan karena KPK. Melainkan karena adanya
ketidakpastian hukum termasuk dalam segi pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Udara Palembang Masuk Level Berbahaya

“Justru dalam banyak
kajian kalau kita lihat, salah satu faktor yang memengaruhi investasi itu
kepastian hukum dan dalam kepastian hukum itu kita bicara tentang pemberantasan
korupsi,” ucap Febri.

Jika melihat data yang
ada dari izin bisnis dan dokumen soal investasi yang dikeluarkan pemerintah,
lanjut Febri, justru saat ini terjadi peningkatan investasi. Oleh karenanya,
dia meminta agar pernyataan Moeldoko didukung dengan riset dan kajian
sistematis.

“Jadi,
pernyataan-pernyataan atau kesimpulan yang disampaikan pada publik sangat
diharapkan itu berdasarkan riset dan kajian yang sistematis agar masyarakat
kemudian mendapatkan informasi yang benar,” jelasnya.

Sebelumnya, Moeldoko
menyebut keberadaan lembaga antirasuah saat ini menghambat masuknya investasi
di Indonesia. Oleh karenanya, kata Moeldoko, pemerintah mendukung pengesahan
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(RUU KPK).

Baca Juga :  KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

“Tentu ada
alasan-alasan. Pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk
revisi Undang-undang KPK itu lebih banyak. Gitu. Kedua, bahwa ada alasan lagi
berikutnya bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi,” tukas
Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).(jpg)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang
menyebut kinerja KPK menghambat masuknya investasi di Indonesia. Pernyataan ini
pun menuai kontroversi.

Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menyatakan, Moeldoko tidak menjelaskan secara rinci kenapa KPK
dianggap menghambat atau memengaruhi investasi. Namun, lembaga antirasuah tidak
menginginkan demi investasi, pemberantasan korupsi dipinggirkan.

“Kami tentu sangat
sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah jangan sampai seolah-olah
demi investasi, kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi
kemudian dipinggirkan,” kata Febri di Gedung KPK, Senin (23/9) malam.

Febri menduga,
terhambatnya investasi justru bukan karena KPK. Melainkan karena adanya
ketidakpastian hukum termasuk dalam segi pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Udara Palembang Masuk Level Berbahaya

“Justru dalam banyak
kajian kalau kita lihat, salah satu faktor yang memengaruhi investasi itu
kepastian hukum dan dalam kepastian hukum itu kita bicara tentang pemberantasan
korupsi,” ucap Febri.

Jika melihat data yang
ada dari izin bisnis dan dokumen soal investasi yang dikeluarkan pemerintah,
lanjut Febri, justru saat ini terjadi peningkatan investasi. Oleh karenanya,
dia meminta agar pernyataan Moeldoko didukung dengan riset dan kajian
sistematis.

“Jadi,
pernyataan-pernyataan atau kesimpulan yang disampaikan pada publik sangat
diharapkan itu berdasarkan riset dan kajian yang sistematis agar masyarakat
kemudian mendapatkan informasi yang benar,” jelasnya.

Sebelumnya, Moeldoko
menyebut keberadaan lembaga antirasuah saat ini menghambat masuknya investasi
di Indonesia. Oleh karenanya, kata Moeldoko, pemerintah mendukung pengesahan
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(RUU KPK).

Baca Juga :  KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

“Tentu ada
alasan-alasan. Pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk
revisi Undang-undang KPK itu lebih banyak. Gitu. Kedua, bahwa ada alasan lagi
berikutnya bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi,” tukas
Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru