28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

UN 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Cara Penentu Kelulusan Siswa

PROKALTENG.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
resmi meniadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal tersebut
menimbang pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Hal tersebut tercantum dalam
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian
Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran
Covid-19. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim per
1 Februrari 2021.

“UN dan ujian kesetaraan tahun
2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021
sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi
syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,”
tulis SE tersebut yang dikutip JawaPos.com, Kamis (4/2).

Baca Juga :  Pemda Diminta Dampingi Ratusan Desa Yang Terkendala Penyaluran Dana De

Adapun, kelulusan peserta didik
akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik
dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Ujian sekolah itu bisa dilakukan
dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa
penugasan tes secara luring atau daring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang
ditentukan sekolah. Begitu juga dengan lulusan Paket A, B dan C.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), kelulusan juga bisa ditentukan lewat uji kompetensi keahlian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk kenaikan
kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester. Bentuk-bentuk ujian akhir
semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara
daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Baca Juga :  Pria Ini Disebut sebagai Dalang Kerusuhan di Papua

“Ujian akhir semester untuk
kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan
tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” terang SE
tersebut.

PROKALTENG.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
resmi meniadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal tersebut
menimbang pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Hal tersebut tercantum dalam
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian
Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran
Covid-19. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim per
1 Februrari 2021.

“UN dan ujian kesetaraan tahun
2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021
sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi
syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,”
tulis SE tersebut yang dikutip JawaPos.com, Kamis (4/2).

Baca Juga :  Pemda Diminta Dampingi Ratusan Desa Yang Terkendala Penyaluran Dana De

Adapun, kelulusan peserta didik
akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik
dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Ujian sekolah itu bisa dilakukan
dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa
penugasan tes secara luring atau daring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang
ditentukan sekolah. Begitu juga dengan lulusan Paket A, B dan C.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), kelulusan juga bisa ditentukan lewat uji kompetensi keahlian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk kenaikan
kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester. Bentuk-bentuk ujian akhir
semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara
daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Baca Juga :  Pria Ini Disebut sebagai Dalang Kerusuhan di Papua

“Ujian akhir semester untuk
kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan
tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” terang SE
tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru