26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dukung Program Sertifikasi Lahan Masyarakat Demi Kepastian Hukum

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Heriyus mendukung agar
program sertifikasi  lahan milik
masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah melalui kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) setempat.

Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum untuk
kepemilikan lahan dan pekarangan milik masyarakat. Selain itu juga untuk
mencegah adanya konflik kepemilikan lahan kedepannya.

“Ini sebagai bentuk untuk pendaftaran
semua tanah milik masyarakat, saya kira kedepannya lebih diperbanyak ke
pedesaan,” kata Heriyus, Kamis (4/1).

Politikus PDIP ini menyebutkan, dengan adanya
setifikasi lahan milik masyarakat ini maka potensi kedepannya terjadi sengketa
dan sejenisnya sudah bisa diminimalisir.

Selain itu juga, Heriyus mengakui sertifikat
itu bisa jadi modal masyarakat untuk mengakses modal diperbankan atau kantor
pembiayaan keuangan lainnya. “Tentu dengan modal sertifikat masyarakat
bisa dapat modal untuk bangun usaha, sehingga dengan begitu maka masyarakat
bisa meningkatkan ekonominya,” ucap Heriyus.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mura Minta Pemda Fokus Tata Wajah Kota Puruk Cahu

Heriyus mengakui untuk masyarakat lokal memang
banyak belum mengantongi surat kepemilikan tanah, mereka menganggap itu sebagai
warisan dan tanah leluhur. Maka dari itu alangkah baiknya program pendataan
tanah milik masyarakat kedepan lebih ditingkatkan untuk jumlahnya untuk
daerah-daerah pelosok.

“Banyak lahan
masyarakat tidak bersurat tidak ada bukti kepemilikan tetapi secara faktual itu
mereka yang menguasai secara turun temurun. Dan
 
untuk segmentasi masyarakat ini yang perlu jadi objek dari program
tersebut supaya hak-hak mereka bisa diakui oleh negara,” tukasnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Heriyus mendukung agar
program sertifikasi  lahan milik
masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah melalui kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) setempat.

Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum untuk
kepemilikan lahan dan pekarangan milik masyarakat. Selain itu juga untuk
mencegah adanya konflik kepemilikan lahan kedepannya.

“Ini sebagai bentuk untuk pendaftaran
semua tanah milik masyarakat, saya kira kedepannya lebih diperbanyak ke
pedesaan,” kata Heriyus, Kamis (4/1).

Politikus PDIP ini menyebutkan, dengan adanya
setifikasi lahan milik masyarakat ini maka potensi kedepannya terjadi sengketa
dan sejenisnya sudah bisa diminimalisir.

Selain itu juga, Heriyus mengakui sertifikat
itu bisa jadi modal masyarakat untuk mengakses modal diperbankan atau kantor
pembiayaan keuangan lainnya. “Tentu dengan modal sertifikat masyarakat
bisa dapat modal untuk bangun usaha, sehingga dengan begitu maka masyarakat
bisa meningkatkan ekonominya,” ucap Heriyus.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mura Minta Pemda Fokus Tata Wajah Kota Puruk Cahu

Heriyus mengakui untuk masyarakat lokal memang
banyak belum mengantongi surat kepemilikan tanah, mereka menganggap itu sebagai
warisan dan tanah leluhur. Maka dari itu alangkah baiknya program pendataan
tanah milik masyarakat kedepan lebih ditingkatkan untuk jumlahnya untuk
daerah-daerah pelosok.

“Banyak lahan
masyarakat tidak bersurat tidak ada bukti kepemilikan tetapi secara faktual itu
mereka yang menguasai secara turun temurun. Dan
 
untuk segmentasi masyarakat ini yang perlu jadi objek dari program
tersebut supaya hak-hak mereka bisa diakui oleh negara,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru