31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Mahfud MD Sebut Vonis Eliezer dari Suara Masyarakat

PROKALTENG.CO – Vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat respons positif dari banyak pihak. Sebagian berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding meski putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dikutip dari jawapos.com.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi termasuk yang menyampaikan harapan itu.

’’Kami apresiasi putusan majelis hakim dan kami berharap jaksa tidak melakukan upaya banding sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer,” katanya.

Menurut Edwin, kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut. Di sisi lain, Kejagung menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski vonis untuk Eliezer jauh di bawah tuntutan JPU, majelis hakim telah menyatakan Eliezer bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan mereka. Selanjutnya, mereka akan mempelajari putusan itu secara lebih terperinci.

Baca Juga :  Kini, Membuat NPWP Bisa di Bank

”Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut memastikan instansinya akan mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat secara mendalam. Pun pemberian maaf dari keluarga Yosua kepada Eliezer.

Kemarin (15/2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD turut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis tersebut. Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sangat berani dalam mengambil putusan.

”Suara masyarakat didengarkan. Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim,” terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Majelis hakim, kata Mahfud, menyampaikan seluruh fakta persidangan. Mulai yang memojokkan sampai mendukung Eliezer. ”Sehingga saya lihat putusannya menjadi logis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Pasutri Belum Terungkap, Kapolda Kalteng Instruksikan Ini

Putusan itu dinilai progresif oleh Mahfud. ”Menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat,” tuturnya. Para hakim memutus perkara itu tanpa pengaruh opini publik. ”Tapi, dia memperhatikan public common sense,” imbuhnya.

Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa dirinya dan masyarakat berterima kasih kepada para hakim yang telah bekerja dengan baik tersebut.

PROKALTENG.CO – Vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat respons positif dari banyak pihak. Sebagian berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding meski putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dikutip dari jawapos.com.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi termasuk yang menyampaikan harapan itu.

’’Kami apresiasi putusan majelis hakim dan kami berharap jaksa tidak melakukan upaya banding sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer,” katanya.

Menurut Edwin, kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut. Di sisi lain, Kejagung menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski vonis untuk Eliezer jauh di bawah tuntutan JPU, majelis hakim telah menyatakan Eliezer bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan mereka. Selanjutnya, mereka akan mempelajari putusan itu secara lebih terperinci.

Baca Juga :  Kini, Membuat NPWP Bisa di Bank

”Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut memastikan instansinya akan mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat secara mendalam. Pun pemberian maaf dari keluarga Yosua kepada Eliezer.

Kemarin (15/2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD turut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis tersebut. Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sangat berani dalam mengambil putusan.

”Suara masyarakat didengarkan. Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim,” terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Majelis hakim, kata Mahfud, menyampaikan seluruh fakta persidangan. Mulai yang memojokkan sampai mendukung Eliezer. ”Sehingga saya lihat putusannya menjadi logis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Pasutri Belum Terungkap, Kapolda Kalteng Instruksikan Ini

Putusan itu dinilai progresif oleh Mahfud. ”Menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat,” tuturnya. Para hakim memutus perkara itu tanpa pengaruh opini publik. ”Tapi, dia memperhatikan public common sense,” imbuhnya.

Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa dirinya dan masyarakat berterima kasih kepada para hakim yang telah bekerja dengan baik tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru