25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Lupa, Ini Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri

JAKARTA – Pemerintah telah menganggarkan Rp29,38 triliun untuk Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri akan dilakukan
secara serentak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR tersebut.

“Sudah, sudah ya, PP-nya sudah
dikeluarkan Presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar,” terang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual di Jakarta,
Senin (11/5).

Rencananya THR bagi PNS, TNI dan
Polri tersebut akan dibayarkan paling lambat pada Jumat (15/5).

Ia memastikan THR ini akan
diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri serta
hakim dan hakim agung setara dengan jabatan di bawah eselon dua.

Baca Juga :  Indonesia Terserah, Masyarakat Ngeyel Akibat Momen Lebaran

“Jadi artinya pejabat eselon satu
dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta
pejabat negara tidak mendapatkan THR,” jelasnya.

Sri Mulyani pun memaparkan
rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan
TNI/Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun dan aparatur sipil
negara daerah Rp13,89 triliun. ”Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh
satker untuk eksekusi pembayaran THR,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan
memastikan dari pemangkasan THR bagi pejabat eselon satu dan dua maupun pejabat
negara, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun.

Dana sebanyak Rp5,5 triliun itu
akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos),
dukungan UMKM, dan mendanai program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak
Covid-19.

Baca Juga :  DPR dan Menkumham Sepakat, 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020

JAKARTA – Pemerintah telah menganggarkan Rp29,38 triliun untuk Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri akan dilakukan
secara serentak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR tersebut.

“Sudah, sudah ya, PP-nya sudah
dikeluarkan Presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar,” terang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual di Jakarta,
Senin (11/5).

Rencananya THR bagi PNS, TNI dan
Polri tersebut akan dibayarkan paling lambat pada Jumat (15/5).

Ia memastikan THR ini akan
diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri serta
hakim dan hakim agung setara dengan jabatan di bawah eselon dua.

Baca Juga :  Indonesia Terserah, Masyarakat Ngeyel Akibat Momen Lebaran

“Jadi artinya pejabat eselon satu
dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta
pejabat negara tidak mendapatkan THR,” jelasnya.

Sri Mulyani pun memaparkan
rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan
TNI/Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun dan aparatur sipil
negara daerah Rp13,89 triliun. ”Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh
satker untuk eksekusi pembayaran THR,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan
memastikan dari pemangkasan THR bagi pejabat eselon satu dan dua maupun pejabat
negara, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun.

Dana sebanyak Rp5,5 triliun itu
akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos),
dukungan UMKM, dan mendanai program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak
Covid-19.

Baca Juga :  DPR dan Menkumham Sepakat, 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Terpopuler

Artikel Terbaru