26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menaker Minta Kepala Daerah Awasi Pembayaran THR Karyawan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meminta
gubernur di Tanah Air memastikan setiap perusahaan membayar THR bagi karyawan
melalui surat edaran nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian
THR keagamaan.

“THR adalah pendapatan nonupah yang
harus diberikan pengusaha kepada pekerja. ini sesuai ketentuan PP 78/2015
tentang pengupahan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui
keterangan tertulis.

Dalam surat edaran tersebut,
Menaker Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR
keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Ini kewajiban
yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” katanya.

Dalam surat edaran THR tersebut,
juga disebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang
ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dibicarakan antara kedua
belah pihak.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana
kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan
tersebut harus didiskusikan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja.
Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan
laporan keuangan internal perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri Wajibkan Pemda Buat Program Ini

Dalam surat edaran itu dialog
pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal, antara lain bila
perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan
bertahap.

Jika perusahaan tidak mampu
membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan,
lanjutnya, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu
yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan
pembayaran THR.

Kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Ida memastikan kesepakatan
mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban
pengusaha untuk membayar, termasuk denda kepada pekerja atau buruh dengan
besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada 2020.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan secara administrasi tetap ada dendanya,”
terangnya.

Baca Juga :  BRI Buka Lowongan Kerja Untuk Talenta Millenials Berbakat

Agar pelaksanaan pemberian THR
keagamaan 2020 efektif, Menaker mengharapkan gubernur membentuk pos komando di
masing-masing provinsi dengan memerhatikan prosedur kesehatan pencegahan
penularan Covid-19.

Surat edaran THR itu telah
dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
(LKS Tripnas). Dalam sidang pleno LKS Tripnas, pada poin dua menyatakan
penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi
Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meminta
gubernur di Tanah Air memastikan setiap perusahaan membayar THR bagi karyawan
melalui surat edaran nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian
THR keagamaan.

“THR adalah pendapatan nonupah yang
harus diberikan pengusaha kepada pekerja. ini sesuai ketentuan PP 78/2015
tentang pengupahan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui
keterangan tertulis.

Dalam surat edaran tersebut,
Menaker Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR
keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Ini kewajiban
yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” katanya.

Dalam surat edaran THR tersebut,
juga disebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang
ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dibicarakan antara kedua
belah pihak.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana
kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan
tersebut harus didiskusikan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja.
Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan
laporan keuangan internal perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri Wajibkan Pemda Buat Program Ini

Dalam surat edaran itu dialog
pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal, antara lain bila
perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan
bertahap.

Jika perusahaan tidak mampu
membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan,
lanjutnya, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu
yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan
pembayaran THR.

Kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Ida memastikan kesepakatan
mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban
pengusaha untuk membayar, termasuk denda kepada pekerja atau buruh dengan
besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada 2020.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan secara administrasi tetap ada dendanya,”
terangnya.

Baca Juga :  BRI Buka Lowongan Kerja Untuk Talenta Millenials Berbakat

Agar pelaksanaan pemberian THR
keagamaan 2020 efektif, Menaker mengharapkan gubernur membentuk pos komando di
masing-masing provinsi dengan memerhatikan prosedur kesehatan pencegahan
penularan Covid-19.

Surat edaran THR itu telah
dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
(LKS Tripnas). Dalam sidang pleno LKS Tripnas, pada poin dua menyatakan
penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi
Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.

Terpopuler

Artikel Terbaru