28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mendagri Wajibkan Pemda Buat Program Ini

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor
460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28
Januari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat
Edaran itu mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat Program Pemberdayaan
Perempuan dan Anak.

Kepala Pusat Penerangan
Kemendagri, Bahtiar menyampaikan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai
bentuk dukungan terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Hal ini setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Ini bentuk dukungan Kemendagri
terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang
dikoordinasikan oleh Kementerian PPPA,” kata Bahtiar dalam keterangannya,
Minggu (2/2).

Sehingga, Pemda perlu menyiapkan
program kegiatan dan pembiayaan dari APBD. Di daerah itu juga harus dibentuk
unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal itu dilakukan
semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat
khususnya perempuan dan anak.

Baca Juga :  Mobil Tersesat di Hutan Gunung Putri Diduga Dibawa Hantu, Begini Penam

Surat Edaran tersebut, kata
Bahtiar, juga sebagai bentuk respon cepat Kemendagri dalam melaksanakan arahan
Presiden Joko Widodo dan mendukung upaya Kementerian PPPA.

Menurutnya, pencegahan dan
penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak melibatkan banyak pihak. Sehingga
seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bergerak bersama.

“Mulai pusat hingga tingkat
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan bahkan hingga tingkat
dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat,
tokoh adat, cendekiawan dan pemuda, juga dukungan pers/media, termasuk aparat
penegak hukum,” ucap Bahtiar.

Oleh karena itu, diharapkan
seluruh Pemda dapat mendukung berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan
anak. Sebab, hal tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden lima tahun
ke depan.

Baca Juga :  Luhut Panjaitan: Ada yang Mengatakan Saya pro-China

“SDM perempuan dan anak harus
dilindungi, selain bentuk perlindungan hukum dan HAM kepada perempuan dan anak,
juga sebagai bentuk proteksi terhadap perempuan dan anak sebagai aset utama dan
sumber daya utama menjadi kekuatan untuk membangun bangsa dan negara. Suatu
bangsa akan punah secara perlahan, jika kaum perempuan dan anak di negara
tersebut tak terlindungi keberlangsungan hidupnya,” tukas Bahtiar. (JPC/KPC)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor
460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28
Januari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat
Edaran itu mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat Program Pemberdayaan
Perempuan dan Anak.

Kepala Pusat Penerangan
Kemendagri, Bahtiar menyampaikan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai
bentuk dukungan terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Hal ini setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Ini bentuk dukungan Kemendagri
terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang
dikoordinasikan oleh Kementerian PPPA,” kata Bahtiar dalam keterangannya,
Minggu (2/2).

Sehingga, Pemda perlu menyiapkan
program kegiatan dan pembiayaan dari APBD. Di daerah itu juga harus dibentuk
unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal itu dilakukan
semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat
khususnya perempuan dan anak.

Baca Juga :  Mobil Tersesat di Hutan Gunung Putri Diduga Dibawa Hantu, Begini Penam

Surat Edaran tersebut, kata
Bahtiar, juga sebagai bentuk respon cepat Kemendagri dalam melaksanakan arahan
Presiden Joko Widodo dan mendukung upaya Kementerian PPPA.

Menurutnya, pencegahan dan
penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak melibatkan banyak pihak. Sehingga
seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bergerak bersama.

“Mulai pusat hingga tingkat
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan bahkan hingga tingkat
dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat,
tokoh adat, cendekiawan dan pemuda, juga dukungan pers/media, termasuk aparat
penegak hukum,” ucap Bahtiar.

Oleh karena itu, diharapkan
seluruh Pemda dapat mendukung berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan
anak. Sebab, hal tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden lima tahun
ke depan.

Baca Juga :  Luhut Panjaitan: Ada yang Mengatakan Saya pro-China

“SDM perempuan dan anak harus
dilindungi, selain bentuk perlindungan hukum dan HAM kepada perempuan dan anak,
juga sebagai bentuk proteksi terhadap perempuan dan anak sebagai aset utama dan
sumber daya utama menjadi kekuatan untuk membangun bangsa dan negara. Suatu
bangsa akan punah secara perlahan, jika kaum perempuan dan anak di negara
tersebut tak terlindungi keberlangsungan hidupnya,” tukas Bahtiar. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru