32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

LPSK Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Wiranto

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) mengunjungi RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, guna berkoordinasi dan
menyampaikan bahwa mereka akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan Menko
Polhukam Wiranto setelah menjadi korban penusukan di Pandeglang, Banten, Kamis
(10/10). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan menanggung
seluruh biaya perawatan Wiranto sebagai korban tindak pidana terorisme.

“LPSK punya kewenangan memberikan bantuan
karena seperti di UU Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme berhak mendapatkan
bantuan medis sesaat setelah kejadian. Berkaitan dengan itu, LPSK melakukan
tugas kami,” kata Susilaningtias di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat
(11/10).

LPSK akan berkoordinasi dengan pihak
rumah sakit terkait wewenang lembaganya sebagai penanggung biaya perawatan para
korban terorisme. Karena korban tidak terbatas, meski dia seorang pejabat
negara.

Baca Juga :  2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

“Sebenarnya kami tadi mau menengok Pak
Wiranto sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit karena kami akan
menanggung biayanya terlepas siapapun. Namanya korban tidak terbatas, siapa
saja bisa jadi korban,” ucap Susilaningtias.

Dalam kunjungan itu, LPSK belum bisa
bertemu Wiranto yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Oleh karena itu,
LPSK segera bertemu dengan pihak rumah sakit.

“Terkait dengan itu, kami belum bisa
ketemu bapak (Wiranto) karena sedang dalam perawatan, sudah selesai operasi
sedang beristirahat. Jadi ya kami menghargai beliau, cukup dengan pihak rumah
sakit,” terangnya.

Menurutnya, LPSK wajib segera memberi
bantuan medis, biologis, psikososial, hingga memfasilitasi kompensasi bagi
korban. Adapun biaya yang ditanggung, kata Susilaningtias, dari tindakan
operasi hingga pemulihan.

“Rencananya LPSK akan turun ke Serang
dan Pandeglang terus berkoordinasi dengan Bareskrim dengan Densus dan polsek
setempat karena Pak Kapolsek kan ada yang terluka ya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ditegur KPK, Istana Minta Para Menteri Segera Selesaikan LHKPN

Untuk diketahui, Menko Polhukam ditusuk
seseorang yang kemudian diketahahui sebagai Abu Rara, saat menghadiri peresmian
gedung baru Mathla’ul Anwar di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10). Berdasarkan
rekaman video yang beredar di media sosial, penyerangan terhadap Wiranto
dilakukan saat dia dan rombongan baru saja tiba di Alun-alun Menes.

Penusukan terhadap Wiranto dilakukan
usai Menko Polhukam itu turun dari kendaraan dan ingin bersalaman dengan warga.
Akibatnya, Wiranto jatuh ke tanah dan memegangi perutnya.(jpg)

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) mengunjungi RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, guna berkoordinasi dan
menyampaikan bahwa mereka akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan Menko
Polhukam Wiranto setelah menjadi korban penusukan di Pandeglang, Banten, Kamis
(10/10). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan menanggung
seluruh biaya perawatan Wiranto sebagai korban tindak pidana terorisme.

“LPSK punya kewenangan memberikan bantuan
karena seperti di UU Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme berhak mendapatkan
bantuan medis sesaat setelah kejadian. Berkaitan dengan itu, LPSK melakukan
tugas kami,” kata Susilaningtias di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat
(11/10).

LPSK akan berkoordinasi dengan pihak
rumah sakit terkait wewenang lembaganya sebagai penanggung biaya perawatan para
korban terorisme. Karena korban tidak terbatas, meski dia seorang pejabat
negara.

Baca Juga :  2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

“Sebenarnya kami tadi mau menengok Pak
Wiranto sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit karena kami akan
menanggung biayanya terlepas siapapun. Namanya korban tidak terbatas, siapa
saja bisa jadi korban,” ucap Susilaningtias.

Dalam kunjungan itu, LPSK belum bisa
bertemu Wiranto yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Oleh karena itu,
LPSK segera bertemu dengan pihak rumah sakit.

“Terkait dengan itu, kami belum bisa
ketemu bapak (Wiranto) karena sedang dalam perawatan, sudah selesai operasi
sedang beristirahat. Jadi ya kami menghargai beliau, cukup dengan pihak rumah
sakit,” terangnya.

Menurutnya, LPSK wajib segera memberi
bantuan medis, biologis, psikososial, hingga memfasilitasi kompensasi bagi
korban. Adapun biaya yang ditanggung, kata Susilaningtias, dari tindakan
operasi hingga pemulihan.

“Rencananya LPSK akan turun ke Serang
dan Pandeglang terus berkoordinasi dengan Bareskrim dengan Densus dan polsek
setempat karena Pak Kapolsek kan ada yang terluka ya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ditegur KPK, Istana Minta Para Menteri Segera Selesaikan LHKPN

Untuk diketahui, Menko Polhukam ditusuk
seseorang yang kemudian diketahahui sebagai Abu Rara, saat menghadiri peresmian
gedung baru Mathla’ul Anwar di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10). Berdasarkan
rekaman video yang beredar di media sosial, penyerangan terhadap Wiranto
dilakukan saat dia dan rombongan baru saja tiba di Alun-alun Menes.

Penusukan terhadap Wiranto dilakukan
usai Menko Polhukam itu turun dari kendaraan dan ingin bersalaman dengan warga.
Akibatnya, Wiranto jatuh ke tanah dan memegangi perutnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru