27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Komnas HAM Apresiasi Polisi Cabut Telegram yang Tuai Polemik

PROKALTENG.CO-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang segera mencabut Surat Telegram Rahasia, yang memang belum lama diterbitkan.

Surat Telegram Rahasia tersebut terkait larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan oknum anggota kepolisian.

“Respons cepat ini menjadi sinyal menarik polisi mau mendengarkan Komnas HAM dan publik luas,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Anam mengharapkan, ke depan tidak berulang lagi adanya rencana kebijakan yang dibuat dan berpotensi pelanggaran HAM.

“Saran kami itikad baik untuk selalu membuat polisi lebih baik, lebih humanis dibarengi dengan proses partisipasi dan komunikasi publik yang baik,” tandas Anam.

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional, BRI Komitmen Berikan Kemudahan Layanan

Adapun 11 poin telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait kebijakan peliputan media massa yakni,

1. Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Baca Juga :  Jangan Lupa Ya, Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplist dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkopeten.

11. Tidak menampilkan gambar eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

PROKALTENG.CO-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang segera mencabut Surat Telegram Rahasia, yang memang belum lama diterbitkan.

Surat Telegram Rahasia tersebut terkait larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan oknum anggota kepolisian.

“Respons cepat ini menjadi sinyal menarik polisi mau mendengarkan Komnas HAM dan publik luas,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Anam mengharapkan, ke depan tidak berulang lagi adanya rencana kebijakan yang dibuat dan berpotensi pelanggaran HAM.

“Saran kami itikad baik untuk selalu membuat polisi lebih baik, lebih humanis dibarengi dengan proses partisipasi dan komunikasi publik yang baik,” tandas Anam.

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional, BRI Komitmen Berikan Kemudahan Layanan

Adapun 11 poin telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait kebijakan peliputan media massa yakni,

1. Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Baca Juga :  Jangan Lupa Ya, Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplist dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkopeten.

11. Tidak menampilkan gambar eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Terpopuler

Artikel Terbaru