33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Lupa Ya, Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020

PROKALTENG.CO – Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik mulai 1 Juli
2020. Peserta mandiri kelas III iurannya Rp 42.000. Sedangkan, iuran peserta
Kelas 1 dan Kelas 2 naik menjadi Rp 150.000 dan Rp 100.000.

“Untuk kelas III peserta
PBPU mandiri di Juli sampai Desember 2020 nanti akan diberlakukan Rp 42 ribu.
Dari segi peserta membayar Rp 25.500. Kemudian dari segi pemerintah membayar Rp
16.500. Jadi tetap totally Rp 42 ribu,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan
Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kaltim, Haris Fadilah, Kamis (25/6/2020).

Haris menambahkan pada Januari
2021 ada kenaikan lagi iuran BPJS Kesehatan dari 25.500 menjadi Rp 35.000 atau
naik sebesar Rp 9.500.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan
di Januari sampai Maret 2020 memakai payung hukum Perpres 75/2019. Iuran ketika
itu peserta mandiri Kelas 1 Rp 160.000, Kelas 2 Rp 110.000 dan Kelas 3 Rp42.000.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Kurangi PNS Administrasi

Kemudian, Mahkamah Agung
membatalkan Perpres 75/2019. Sehingga iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan pada
April, Mei dan Juni 2020 kembali memakai aturan awal Perpres 82/2018 dimana
iuran peserta mandiri terdiri dari Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan
Kelas 3 Rp. 25.500.

Terbaru, Perpres No.64/2020
ditetapkan Presiden Joko Widodo, maka iuran BPJS Kesehatan Juli 2020, Agustus
dan seterusnya menjadi Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan Kelas 3 Rp
42.000.

Haris menjelaskan naik turunnya
iuran BPJS Kesehatan ini merupakan ketentuan langsung dikeluarkan oleh Presiden
RI untuk atasi defisit APBN. “Yang akhir tahun 2019 terjadi defisit,”
ujarnya.

Selama masa pandemi covid-19,
BPJS Kesehatan juga memberi kelonggaran bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional Kartu Indonesia Sehat) yang tertunggak pembayaran iurannya. Peserta
cukup membayar iuran 6 bulan untuk aktifkan kartu BPJS.

Baca Juga :  Kemenag Ganti Program Sertifikasi Penceramah, Wamenag: Sifatnya Sukare

“Jadi, jika ada peserta
tidak bayar selama 2 tahun dan ingin aktifkan kembali kartu kepesertaan BPJS,
cukup bayar 6 bulan saja. Nanti, sisanya bisa dibayar ketika peserta mampu di
waktu mendatang,” ujar Haris.

Saat ini, jumlah Peserta JKN KIS
di Kaltim mencapai 3.351.579 jiwa per 1 Mei 2020. Dari itu, 21 persen peserta
ditanggung oleh pemerintah pusat dan 11 persen peserta ditanggung oleh
pemerintah daerah.

PROKALTENG.CO – Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik mulai 1 Juli
2020. Peserta mandiri kelas III iurannya Rp 42.000. Sedangkan, iuran peserta
Kelas 1 dan Kelas 2 naik menjadi Rp 150.000 dan Rp 100.000.

“Untuk kelas III peserta
PBPU mandiri di Juli sampai Desember 2020 nanti akan diberlakukan Rp 42 ribu.
Dari segi peserta membayar Rp 25.500. Kemudian dari segi pemerintah membayar Rp
16.500. Jadi tetap totally Rp 42 ribu,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan
Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kaltim, Haris Fadilah, Kamis (25/6/2020).

Haris menambahkan pada Januari
2021 ada kenaikan lagi iuran BPJS Kesehatan dari 25.500 menjadi Rp 35.000 atau
naik sebesar Rp 9.500.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan
di Januari sampai Maret 2020 memakai payung hukum Perpres 75/2019. Iuran ketika
itu peserta mandiri Kelas 1 Rp 160.000, Kelas 2 Rp 110.000 dan Kelas 3 Rp42.000.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Kurangi PNS Administrasi

Kemudian, Mahkamah Agung
membatalkan Perpres 75/2019. Sehingga iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan pada
April, Mei dan Juni 2020 kembali memakai aturan awal Perpres 82/2018 dimana
iuran peserta mandiri terdiri dari Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan
Kelas 3 Rp. 25.500.

Terbaru, Perpres No.64/2020
ditetapkan Presiden Joko Widodo, maka iuran BPJS Kesehatan Juli 2020, Agustus
dan seterusnya menjadi Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan Kelas 3 Rp
42.000.

Haris menjelaskan naik turunnya
iuran BPJS Kesehatan ini merupakan ketentuan langsung dikeluarkan oleh Presiden
RI untuk atasi defisit APBN. “Yang akhir tahun 2019 terjadi defisit,”
ujarnya.

Selama masa pandemi covid-19,
BPJS Kesehatan juga memberi kelonggaran bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional Kartu Indonesia Sehat) yang tertunggak pembayaran iurannya. Peserta
cukup membayar iuran 6 bulan untuk aktifkan kartu BPJS.

Baca Juga :  Kemenag Ganti Program Sertifikasi Penceramah, Wamenag: Sifatnya Sukare

“Jadi, jika ada peserta
tidak bayar selama 2 tahun dan ingin aktifkan kembali kartu kepesertaan BPJS,
cukup bayar 6 bulan saja. Nanti, sisanya bisa dibayar ketika peserta mampu di
waktu mendatang,” ujar Haris.

Saat ini, jumlah Peserta JKN KIS
di Kaltim mencapai 3.351.579 jiwa per 1 Mei 2020. Dari itu, 21 persen peserta
ditanggung oleh pemerintah pusat dan 11 persen peserta ditanggung oleh
pemerintah daerah.

Terpopuler

Artikel Terbaru