25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Berikut Panduan Ibadah Ramadan 2021 Selama Pandemi

KEMENTERIAN Agama (Kemenag)
menerbitkan panduan ibadah selama Ramadan di tengah pandemi covid-19. Panduan
itu diatur dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan
panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk
mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko
Covid-19,” jelas Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (5/4).

“Surat Edaran ini melingkupi berbagai
kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan
bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” sambungnya.

Adapun, berikut panduan yang tertuang dalam
SE Nomor 3 Tahun 2021, sebagai berikut:

 

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau
atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah
puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan
di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama
tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50
persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat
menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

Baca Juga :  Kepala BPOM Pertanyakan Pemberian Obat Covid-19 Kepada OTG

 

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan
witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol
kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap
jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan
dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala
dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari
kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala
sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan
protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan
disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk
masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah
membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di
dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara
ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas
tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di
bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13
Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan
fatwa ormas Islam lainnya.

Baca Juga :  Brigjen Setyo Budi Ditunjuk Jadi Plt Direktur Penyidikan KPK

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat,
infak, dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol
kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di
bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar
menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta
tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan
berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah,
kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah
yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M
dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan
protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin
negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di
daerahnya masing-masing.

KEMENTERIAN Agama (Kemenag)
menerbitkan panduan ibadah selama Ramadan di tengah pandemi covid-19. Panduan
itu diatur dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan
panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk
mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko
Covid-19,” jelas Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (5/4).

“Surat Edaran ini melingkupi berbagai
kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan
bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” sambungnya.

Adapun, berikut panduan yang tertuang dalam
SE Nomor 3 Tahun 2021, sebagai berikut:

 

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau
atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah
puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan
di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama
tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50
persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat
menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

Baca Juga :  Kepala BPOM Pertanyakan Pemberian Obat Covid-19 Kepada OTG

 

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan
witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol
kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap
jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan
dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala
dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari
kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala
sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan
protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan
disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk
masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah
membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di
dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara
ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas
tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di
bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13
Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan
fatwa ormas Islam lainnya.

Baca Juga :  Brigjen Setyo Budi Ditunjuk Jadi Plt Direktur Penyidikan KPK

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat,
infak, dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol
kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di
bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar
menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta
tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan
berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah,
kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah
yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M
dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan
protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin
negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di
daerahnya masing-masing.

Terpopuler

Artikel Terbaru