27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bukan PNS, Guru dan Tenaga Kesehatan Bakal Diisi PPPK

RANCANGAN Peraturan Presiden (Perpres) tentang
Jabatan 
PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tinggal
menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Jika Rancangan Perpres
tersebut sudah diteken presiden dan resmi menjadi perpres, otomatis pola
rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) akan berubah 180 derajat.

Sejatinya, dalam rekrutmen ASN 2019,
pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah melakukan perubahan itu.

Di mana dalam surat
edarannya pemerintah pusat maupun daerah diminta mengajukan usulan kebutuhan
ASN lewat e-formasi. Komposisinya, untuk instansi pusat 60 persen PNS dan 40
persen PPPK. Sedangkan daerah, 30 persen PNS dan 70 persen PPPK

Belakangan kebijakan tersebut batal
dilaksanakan dengan alasan banyak instansi daerah belum bisa membedakan
kebutuhan PNS dan PPPK. Penyebab lainnya adalah Perpres PPPK-nya belum ada
sehingga membuat instansi sulit menentukan mana jabatan yang layak PNS dan
bukan.

Baca Juga :  KPK dan PLN Selamatkan Aset Negara Bernilai Rp960 Miliar

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana mengatakan, komposisi ASN di Indonesia memang akan berubah. Ini
sebagai konsekuensi dari lahirnya UU ASN yang mengamanatkan ada PNS dan PPPK.
Baik PNS maupun PPPK punya kedudukan sama.

“Di luar negeri, jumlah PNS lebih
sedikit daripada PPPK. Perlahan-lahan kita juga akan mengarah ke sana,”
kata Bima kepada JPNN.com, Senin (4/11).

Dia menegaskan, perubahan komposisi PPPK
lebih banyak bukan ditandai dengan dipensiunkannya PNS secara besar-besaran.
Namun, ditempuh lewat perubahan pola rekrutmen. Jika selama ini paling banyak
CPNS, ke depan yang diperbesar adalah PPPK.

“Jadi PNS yang
menempati formasi guru, kesehatan, dan layanan kesehatan ketika masuk masa
pensiun, posisinya akan diisi oleh PPPK. Artinya, saat rekrutmen ASN, yang
direkrut bukan PNS lagi tetapi PPPK,” terangnya.
Dia menyebutkan,
melihat best practice di luar negeri yang PNS 30 persen dan PPPK 70 persen
bukan tidak mungkin akan diikuti Indonesia. PNS hanya diisi oleh pejabat
pembuat/pengambil kebijakan.

Baca Juga :  Novel Baswedan Sebut Rekonstruksi Kasusnya Janggal

Menurut Bima ada lebih dari 100 jabatan
fungsional yang akan mengisi jabatan PPPK. Di antaranya adalah guru, tenaga
kesehatan, seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan layanan publik, dan lainnya.

“PPPK itu sejatinya harus diisi oleh
tenaga profesional. Salah kalau dibilang PPPK itu jabatan kelas dua. Sama
posisinya dengan PNS. Kalau soal pensiun kan bisa dibahas bersama instansinya.
Apakah mau dipotong untuk diikutkan asuransi pensiun atau tidak,”
tandasnya. (esy/jpnn)

RANCANGAN Peraturan Presiden (Perpres) tentang
Jabatan 
PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tinggal
menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Jika Rancangan Perpres
tersebut sudah diteken presiden dan resmi menjadi perpres, otomatis pola
rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) akan berubah 180 derajat.

Sejatinya, dalam rekrutmen ASN 2019,
pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah melakukan perubahan itu.

Di mana dalam surat
edarannya pemerintah pusat maupun daerah diminta mengajukan usulan kebutuhan
ASN lewat e-formasi. Komposisinya, untuk instansi pusat 60 persen PNS dan 40
persen PPPK. Sedangkan daerah, 30 persen PNS dan 70 persen PPPK

Belakangan kebijakan tersebut batal
dilaksanakan dengan alasan banyak instansi daerah belum bisa membedakan
kebutuhan PNS dan PPPK. Penyebab lainnya adalah Perpres PPPK-nya belum ada
sehingga membuat instansi sulit menentukan mana jabatan yang layak PNS dan
bukan.

Baca Juga :  KPK dan PLN Selamatkan Aset Negara Bernilai Rp960 Miliar

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana mengatakan, komposisi ASN di Indonesia memang akan berubah. Ini
sebagai konsekuensi dari lahirnya UU ASN yang mengamanatkan ada PNS dan PPPK.
Baik PNS maupun PPPK punya kedudukan sama.

“Di luar negeri, jumlah PNS lebih
sedikit daripada PPPK. Perlahan-lahan kita juga akan mengarah ke sana,”
kata Bima kepada JPNN.com, Senin (4/11).

Dia menegaskan, perubahan komposisi PPPK
lebih banyak bukan ditandai dengan dipensiunkannya PNS secara besar-besaran.
Namun, ditempuh lewat perubahan pola rekrutmen. Jika selama ini paling banyak
CPNS, ke depan yang diperbesar adalah PPPK.

“Jadi PNS yang
menempati formasi guru, kesehatan, dan layanan kesehatan ketika masuk masa
pensiun, posisinya akan diisi oleh PPPK. Artinya, saat rekrutmen ASN, yang
direkrut bukan PNS lagi tetapi PPPK,” terangnya.
Dia menyebutkan,
melihat best practice di luar negeri yang PNS 30 persen dan PPPK 70 persen
bukan tidak mungkin akan diikuti Indonesia. PNS hanya diisi oleh pejabat
pembuat/pengambil kebijakan.

Baca Juga :  Novel Baswedan Sebut Rekonstruksi Kasusnya Janggal

Menurut Bima ada lebih dari 100 jabatan
fungsional yang akan mengisi jabatan PPPK. Di antaranya adalah guru, tenaga
kesehatan, seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan layanan publik, dan lainnya.

“PPPK itu sejatinya harus diisi oleh
tenaga profesional. Salah kalau dibilang PPPK itu jabatan kelas dua. Sama
posisinya dengan PNS. Kalau soal pensiun kan bisa dibahas bersama instansinya.
Apakah mau dipotong untuk diikutkan asuransi pensiun atau tidak,”
tandasnya. (esy/jpnn)

Terpopuler

Artikel Terbaru