28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tuduhan Terlibat Pembunuhan, Iran Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

PROKALTENG.CO – Pemerintah Iran telah mengeluarkan atau menerbitkan
surat perintah penangkapan dan meminta bantuan Interpol untuk menahan Presiden
Amerika Serikat (AS) Donald Trump, terkait pembunuhan pemimpin pasukan elite
Qasem Soleimani pada 3 Januari lalu.

Seperti dikutip dari kantor
berita IRNA, Selasa (30/6), Kejaksaan Teheran juga mengeluarkan surat perintah
penangkapan kepada lebih dari 30 orang lainnya terkait kasus yang sama.

“Trump dan 30 lainnya dituduh
terlibat dalam pembunuhan dan aksi terorisme terkait serangan drone yang
menewaskan Komandan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani, pada 3 Januari lalu
di bandara Baghdad, Irak,” kata Jaksa Teheran Ali Alqasimehr.

Alqasimehr menegaskan, Iran akan
terus mengejar penuntutannya, bahkan setelah periode kepresidenan Trump
berakhir. Ia juga mengaku, bahwa Iran telah meminta red notice untuk Trump, yakni pemberitahuan tingkat tertinggi yang
dikeluarkan oleh Interpol.

Baca Juga :  Serangan Darat Israel Kian Mendekat ke Gaza

Di bawah red notice, otoritas setempat melakukan penangkapan atas nama
negara. Pemberitahuan tidak dapat memaksa negara untuk menangkap atau
mengekstradisi tersangka, tetapi dapat menempatkan pemimpin pemerintah
membatasi perjalanan tersangka.

Setelah menerima permintaan red notice, Interpol bertemu dengan
komite dan membahas apakah akan membagikan informasi atau tidak dengan
negara-negara anggotanya. Interpol tidak memiliki persyaratan untuk membuat
pemberitahuan apa pun ke publik meskipun beberapa dipublikasikan di situsnya.

Interpol, yang berbasis di Lyon,
Prancis mengatakan, bahwa konstitusinya melarangnya melakukan intervensi atau
kegiatan apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras.

“Karena itu, jika atau ketika ada
permintaan seperti itu dikirim ke sekretariat jenderal, Interpol tidak akan
mempertimbangkan permintaan seperti ini,” ujar Interpol, dilansir Aljazirah.

Baca Juga :  Menlu Retno Ajak Sejumlah Pejabat Negara Sahabat Gagalkan Rencana Jaha

Utusan AS untuk Iran, Brian Hook,
menggambarkan tindakan Iran sebagai aksi propaganda. Ia mengatakan, Interpol
tidak akan melakukan intervensi dan mengeluarkan red notice yang didasarkan pada sifat politik.

“Ini adalah sifat politik. Ini
tidak ada hubungannya dengan keamanan nasional, perdamaian internasional, atau
mempromosikan stabilitas. Ini adalah aksi propaganda yang tidak seorang pun
menganggap serius,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Pemerintah Iran telah mengeluarkan atau menerbitkan
surat perintah penangkapan dan meminta bantuan Interpol untuk menahan Presiden
Amerika Serikat (AS) Donald Trump, terkait pembunuhan pemimpin pasukan elite
Qasem Soleimani pada 3 Januari lalu.

Seperti dikutip dari kantor
berita IRNA, Selasa (30/6), Kejaksaan Teheran juga mengeluarkan surat perintah
penangkapan kepada lebih dari 30 orang lainnya terkait kasus yang sama.

“Trump dan 30 lainnya dituduh
terlibat dalam pembunuhan dan aksi terorisme terkait serangan drone yang
menewaskan Komandan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani, pada 3 Januari lalu
di bandara Baghdad, Irak,” kata Jaksa Teheran Ali Alqasimehr.

Alqasimehr menegaskan, Iran akan
terus mengejar penuntutannya, bahkan setelah periode kepresidenan Trump
berakhir. Ia juga mengaku, bahwa Iran telah meminta red notice untuk Trump, yakni pemberitahuan tingkat tertinggi yang
dikeluarkan oleh Interpol.

Baca Juga :  Serangan Darat Israel Kian Mendekat ke Gaza

Di bawah red notice, otoritas setempat melakukan penangkapan atas nama
negara. Pemberitahuan tidak dapat memaksa negara untuk menangkap atau
mengekstradisi tersangka, tetapi dapat menempatkan pemimpin pemerintah
membatasi perjalanan tersangka.

Setelah menerima permintaan red notice, Interpol bertemu dengan
komite dan membahas apakah akan membagikan informasi atau tidak dengan
negara-negara anggotanya. Interpol tidak memiliki persyaratan untuk membuat
pemberitahuan apa pun ke publik meskipun beberapa dipublikasikan di situsnya.

Interpol, yang berbasis di Lyon,
Prancis mengatakan, bahwa konstitusinya melarangnya melakukan intervensi atau
kegiatan apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras.

“Karena itu, jika atau ketika ada
permintaan seperti itu dikirim ke sekretariat jenderal, Interpol tidak akan
mempertimbangkan permintaan seperti ini,” ujar Interpol, dilansir Aljazirah.

Baca Juga :  Menlu Retno Ajak Sejumlah Pejabat Negara Sahabat Gagalkan Rencana Jaha

Utusan AS untuk Iran, Brian Hook,
menggambarkan tindakan Iran sebagai aksi propaganda. Ia mengatakan, Interpol
tidak akan melakukan intervensi dan mengeluarkan red notice yang didasarkan pada sifat politik.

“Ini adalah sifat politik. Ini
tidak ada hubungannya dengan keamanan nasional, perdamaian internasional, atau
mempromosikan stabilitas. Ini adalah aksi propaganda yang tidak seorang pun
menganggap serius,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru