Site icon Prokalteng

Meninggal karena Covid-19 Dapat Bantuan Rp15 Juta, Begini Caranya

meninggal-karena-covid-19-dapat-bantuan-rp15-juta-begini-caranya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Terkait korban
Covid-19 yang meninggal dunia, pihak ahli waris dapat mengajukan bantuan kepada
pemerintah melalui  Kementerian Sosial
(Kemensos) RI. Bantuan ini berlaku untuk semua bencana, termasuk bencana
Covid-19. Pihak korban akan menerima Rp15 juta.

“Bantuan ini pada dasarnya diberikan kepada
korban meninggal yang terdampak bencana. Covid-19 ini kan termasuk bencana. Karena
itu, keluarga korban bisa mendapatkan bantuan dengan mengajukan kepada
pemerintah,” kata Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng Budi Santoso,
kemarin (28/6).

Hingga kini, lanjut dia, di Kalteng baru ada
dua orang yang sudah mengajukan bantuan ke Dinsos Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim), selanjutnya dikirim ke Dinsos Kalteng dan diteruskan ke Kemensos RI.
Anggaran yang digunakan tentu saja menggunakan dana dari anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN). Penyalurannya pun langsung kepada korban
bersangkutan tanpa melalui pemerintah daerah.

“Sampai saat ini untuk pengajuan korban
Covid-19 hanya dari Kotim saja sebanyak dua orang. Sudah kami teruskan kepada
Kemensos RI. Tinggal menunggu pencairan,” ungkap Budi kepada Kalteng Pos (Grup
prokalteng.co).

Lebih lanjut dikatakannya, waktu pencairan bantuan
ini tidak dapat diperkirakan pihaknya, karena yang mengurus ini adalah Kemensos
RI. Bantuan akan langsung dikirim ke rekening keluarga korban meninggal.
Menurut dia, semua korban meninggal karena Covid-19 di Kalteng ini berpeluang
mendapatkan bantuan serupa. Selama ini, tutur Budi, apabila ada korban bencana
meninggal dan keluarganya melakukan pengajuan bantuan, selalu dicairkan oleh
pemerintah pusat.

“Bahkan apabila dalam satu keluarga terdapat
korban meninggal lebih dari satu, maka bisa pula dalam satu KK melakukan dua
pengajuan. Selama ini Kalteng sering mengajukan bantuan korban meninggal
bencana dan selalu cair,” ucapnya.

Budi menjelaskan, dalam mengajukan bantuan
ini tidak ada kriteria khusus untuk bisa gol dalam memperoleh bantuan. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi memang ada, ada panduan dari dinsos kabupaten/kota.

“Tetapi kriteria khusus seperti harus keluarga
tidak mampu memang tidak ada. Meskipun keluarga mampu, tetapi jika jadi korban
karena bencana, maka dibolehkan mengajukan bantuan,” jelas Budi.

Jika melihat kondisi saat ini, tercatat 53
orang di Kalteng meninggal karena Covid-19. Meski demikian, hanya dua keluarga
korban saja yang mengajukan bantuan. Harusnya dinsos kabupaten/kota lebih
proaktif melakukan jemput bola ke lapangan, berkoordinasi dengan dinas kesehatan
(dinkes) daerah setempat untuk mencari tahu data warga yang meninggal karena
Covid-19.

“Dinsos
kabupaten/kota bisa ke dinkes di daerahnya dan minta data siapa yang meninggal
karena Covid-19. Selanjutnya didata dan diajukan kepada dinsos provinsi,”
tegasnya. 

Exit mobile version