PALANGKA RAYA-Berakhirnya PSBB
ke PSKH di Kota Palangka Raya tidak membuat kinerja pelayanan di Kantor Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menurun. Kepala
BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, semenjak awal penetapan
status tanggap darurat penanganan Covid-19 sampai penerapan PSKH di Kota Cantik
ini, BPPRD tetap melakukan pelayanan. Dan sejauh ini pelayanan di Kantor BPPRD Palangka
Raya tetap normal, dengan meminta petugas mengenakan masker dan menggunakan
sarung tangan karet saat menerima berkas.
Selain itu para pengunjung
juga diminta untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas di
daerah kantor tersebut. “Bahkan demi keamanan pengunjung, kami hanya memperbolehkan
duduk di kursi tunggu di depan kantor, jadi hanya berkasnya yang boleh masuk, orangnya
tetap di luar,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos, Rabu (27/5).
Selain itu untuk kursi-kursi
di ruang tunggu juga pihaknya batasi dengan diberikan jarak yang langsung diatur
petugas agar tidak berdempetan dan tidak bergerombol saat antre mengantar
berkas. “Untuk operasional kami sengaja batasi hanya empat jam selama satu
hari yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, hal ini bertujuan agar
tidak banyak orang di kantor BPPRD,” pungkasnya.