32.4 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Apresiasi Bawaslu, Dewan Kembali Ingatkan KPU Transparan Terkait Imbal

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalteng apresiasi pengelolaan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng. Sebab, Bawaslu menyimpan
anggaran di bank milik daerah, yakni Bank Kalteng.

Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering. malah heran
dengan keputusan KPU yang menyimpan uang di BTN dengan benefit tiga unit mobil.
“Komisi I DPRD Kalteng sangat apresiasi dan salut kepada Bawaslu Kalteng
menyimpan anggaran di Bank Kalteng. Sekalipun dilobby dan diiming-imingi bonus
dan lain-lain oleh bank tertentu, tapi mereka tetap komitmen menyimpan anggaran
di Bank Kalteng,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering.

Menurutnya, sikap Bawaslu konsisten dan komit untuk
kepentingan daerah tersebut, patut diapresiai. “Kami kira ini patut
ditiru, karena kita ingin Bank Daerah diberdayakan dengan baik untuk menyimpan
anggaran yang bersumber dari daerah. 
Sebab, muaranya nanti ini untuk kemajuan bank dan daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Nunggu Jam Buka, Puluhan Pedagang Pasar Subuh Tutup Lapak

Menurutnya, imbalan terkait menempatkan dana itu sah-sah
saja atau wajar. Apalagi dana yang ditempatkan itu besar.

“Yang penting sesuai aturan dan mekanismenya. Kemudian
transparan dan akuntabel. Kalau imbalan yang diterima itu berupa uang misalnya
jasa giro atau bunga deposito maka itu harus langsung disetor ke kas negara/kas
daerah. Kalau yang diterima dalam bentuk aset atau barang misalnya tanah,
kantor, mobil, sepeda motor atau 
komputer maka harus melalui mekanisme NPHD atau nota penerimaan hibah
daerah,” ujarnya.

Jangan sampai, kata dia,  imbalan tersebut nantinya untuk pribadi, tapi
tercatat sebagai aset atau barang milik daerah atau atau negara. “Saya yakin
semua aturan kurang lebih seperti itu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pasien Positif Covid-19 Jadi 2 Orang, Bupati Minta Posko Perbatasan Te

Sebelumnya, baik KPU maupun BTN menyatakan sudah sesuai
prosedur dalam penyimpanan anggaran tersebut. Dan mobil yang diserahkan
merupakan mobil operasional, bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, mobil
tersebut untuk menunjang kegiatan KPU dalam melaksanakan Pilkada. (arj)

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalteng apresiasi pengelolaan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng. Sebab, Bawaslu menyimpan
anggaran di bank milik daerah, yakni Bank Kalteng.

Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering. malah heran
dengan keputusan KPU yang menyimpan uang di BTN dengan benefit tiga unit mobil.
“Komisi I DPRD Kalteng sangat apresiasi dan salut kepada Bawaslu Kalteng
menyimpan anggaran di Bank Kalteng. Sekalipun dilobby dan diiming-imingi bonus
dan lain-lain oleh bank tertentu, tapi mereka tetap komitmen menyimpan anggaran
di Bank Kalteng,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering.

Menurutnya, sikap Bawaslu konsisten dan komit untuk
kepentingan daerah tersebut, patut diapresiai. “Kami kira ini patut
ditiru, karena kita ingin Bank Daerah diberdayakan dengan baik untuk menyimpan
anggaran yang bersumber dari daerah. 
Sebab, muaranya nanti ini untuk kemajuan bank dan daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Nunggu Jam Buka, Puluhan Pedagang Pasar Subuh Tutup Lapak

Menurutnya, imbalan terkait menempatkan dana itu sah-sah
saja atau wajar. Apalagi dana yang ditempatkan itu besar.

“Yang penting sesuai aturan dan mekanismenya. Kemudian
transparan dan akuntabel. Kalau imbalan yang diterima itu berupa uang misalnya
jasa giro atau bunga deposito maka itu harus langsung disetor ke kas negara/kas
daerah. Kalau yang diterima dalam bentuk aset atau barang misalnya tanah,
kantor, mobil, sepeda motor atau 
komputer maka harus melalui mekanisme NPHD atau nota penerimaan hibah
daerah,” ujarnya.

Jangan sampai, kata dia,  imbalan tersebut nantinya untuk pribadi, tapi
tercatat sebagai aset atau barang milik daerah atau atau negara. “Saya yakin
semua aturan kurang lebih seperti itu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pasien Positif Covid-19 Jadi 2 Orang, Bupati Minta Posko Perbatasan Te

Sebelumnya, baik KPU maupun BTN menyatakan sudah sesuai
prosedur dalam penyimpanan anggaran tersebut. Dan mobil yang diserahkan
merupakan mobil operasional, bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, mobil
tersebut untuk menunjang kegiatan KPU dalam melaksanakan Pilkada. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru