PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Kota Palangka Raya menghentikan kegiatan tasyakuran dengan hiburan kuda lumping
di kediaman salah satu warga di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan,
Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Minggu (27/09/2020) sore.
Kabagops Polresta Palangka Raya
Kompol Hemat Siburian menjelaskan, sebelumnya kegiatan tersebut telah
mendapatkan izin dari Gugus Tugas Covid-19. Namun dengan syarat jumlah penonton
dibatasi hanya 60 orang. Serta pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan
(menggunakan masker, cek suhu, cuci tangan dan jaga jarak).
Namun pada saat mulai digelarnya
pertunjukan kuda lumping sekitar pukul 13.00 WIB, massa terus bertambah dan sebagian
besar tidak mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga jarak.
“Saat Tim tiba dilokasi sekitar pukul
15.30 WIB, ratusan orang berkerumun tanpa menjaga jarak bahkan ada yang tidak
menggunakan masker, hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu terjadinya klaster
baru,†ungkap Hemat.
Selanjutnya Satgas Terpadu
Covid-19 bersama Anggota Polsek Sabangau, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan
Kalampangan datang ke lokasi menegur memberikan teguran kepada penyelenggara
acara sekaligus menghentikan kegiatan tersebut.