PALANGKARAYA, PROKALTENG. CO – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya. Akan segera menindaklanjuti adanya informasi oknum kepala dinas (Kadis) di Kota setempat yang diduga melanggar netralitas (Aparatur Sipil Negara) ASN menjelang Pemilu 2024 berdasarkan postingan di salah satu media sosial.
“Itu menjadi informasi awal untuk kami, karena sesuai undang-undang, apabila ada informasi terkait pelanggaran apa pun itu jenisnya dalam Pemilu tahun 2024 ini kita akan tindaklanjuti dan kita investigasi,” ucap Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen kepada Prokalteng.co pada Sabtu, (27/1/2024).
Yansen juga mengingatkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri. Untuk menjaga netralitas, hal itu sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018. Terkait netralitas ASN ujarnya, sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 ASN diimbau untuk netral dalam Pemilu.
“Bawaslu juga mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk turut serta mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan aman, damai dan adil. Kami juga berharap masyarakat yang mendapatkan informasi terkait pelanggaran pemilu bisa langsung melaporkan ke Bawaslu,” ucap Yansen.
Yansen menambahkan. Untuk seluruh masyarakat Kota Palangkaraya jika ada informasi terkait pelanggaran Pemilu, baik itu netralitas maupun politik uang dapat segera menginformasikan ke Bawaslu Palangka Raya. (jef)