PROKALTENG.CO – Calon Gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat dan calon
Wakilnya Ujang Iskandar melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto pada Sidang
Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)
dibeberapa kabupaten. Salah satunya di kandang Ben Brahim S Bahat, yakni
Kabupaten Kapuas, yang mana Ben – Ujang kalah oleh pasangan Sugianto – Edy.
Permohonan PSU itu disampaikan
Ben – Ujang melalui kuasa hukumnya BW sapaan akrab Bambang Widjojanto di sidang
MK pada poin petitum. Setidaknya ada 4 petitum yang disampaikan oleh BW kepada
majelis hakim atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Gubernur Kalteng
2020.
Pada intinya petitum Ban – Ujang
meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan mendiskualifikasi pasangan
Sugianto – Edy serta menyatakan pasangan Ben – Ujang sebagai pemenang Pilkada
Kalteng.
Pada poin 4, BW meminta kepada
majelis hakim agar “mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU
melaksanakan PSU di seluruh Kalteng atau memerintahkan KPU melakukan PSU di
Kabupaten Seruyan, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kotawaringin”.
“Demikian majelis hakim.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau
berdasarkan prinsip Ex aAequo Et Bono,” ucap BW dalam persidangan, Rabu
(27/1).
Ben – Ujang meminta agar
dilakukan PSU setidaknya di beberapa kabupaten tersebut, khususnya Kapuas.
Karena pasangan Ben – Ujang kalah atas pasangan Sugianto – Edy.
Berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara, pasangan Ben – Ujang menang di Palangka Raya, Katingan,
Lamandau, Gunung Mas, dan Bartim. Sementara pasangan Sugianto – Edy menang di
Kapuas, Pulang Pisau, Kotim, Kobar, Seruyan, Barsel, Barut, dan Murung Raya.