28 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Bukan Janji Politik Uang, 2 Juta per KK Adalah Program Kerja

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Pakar Hukum Universitas Indonesia, Nasrullah Nasution,
SH, menyebutkan bahwa 2 juta per KK per bulan yang terdapat dalam program kerja
Ben-Ujang, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor
urut 1, bukan merupakan janji politik uang.
Menurutnya hal itu merupakan program kerja yang ditawarkan Ben-Ujang bila
nanti terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Dijelaskan Nasrullah, bahwa disebut menjanjikan politik uang adalah kata yang
jelas menyebutkan kalau kamu milih kamu dapat uang.  Sedangkan 2 juta per KK per bulan
itu merupakan program kerja.

“Menjanjikan
itu kalau kamu milih kamu dapat uang. Bukan
programnya. Kalau memang programnya ada tercantum uang, itu
kan memang program kampanye,” tutur Nasrullah.

Baca Juga :  ILUNI UI Ciptakan Teknologi Darurat Sederhana Atasi Karhutla

Menurut
Nasrullah sangat jelas perbedaan antara menjanjikan politik uang dengan program
kerja.
“Ya beda. Kamu
milih ini nanti dapat 100 ribu. Tapi kalau kamu milih ini nanti akan dapat dana
untuk kelurahan 1 miliar, kan beda,” jelas Nasrullah.

Untuk itu, Nasrullah pun menegaskan bahwa
program kerja bantuan langsung tidak melanggar UU pasal 9 Perbawaslu Nomor 9
tahun 2020 ataupun Pasal 187 A UU Nomor 8 tahun 2015 jo. UU nomor 10 tahun 2016
tentang Pilkada, jo. UU nomor 6 tahun 2020.

“Tidak ada
pasal yang dilanggar dari program kerja bantuan langsung,” kata Nasrullah.

 

Nasrullah
juga menegaskan tidak ada yang salah dengan program kerja yang menjanjikan
bantuan langsung seperti halnya Ben-Ujang dengan program kerja bantuan 2 juta/
KK per bulan bagi masyarakat miskin.

Baca Juga :  Empat Raperda Disetujui, Bupati Apresiasi DPRD

“Janji janji
ya tidak masalah y menurut saya, hampir semua pasangan calon di Pilkada saat
ini pasti menjanjikan satu desa 1 miliar, satu desa satu mobil, satu desa
sekian, hampir semuanya saya rasa saat ini menjanjikan itu semua,” tegas
Nasrullah lagi.

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Pakar Hukum Universitas Indonesia, Nasrullah Nasution,
SH, menyebutkan bahwa 2 juta per KK per bulan yang terdapat dalam program kerja
Ben-Ujang, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor
urut 1, bukan merupakan janji politik uang.
Menurutnya hal itu merupakan program kerja yang ditawarkan Ben-Ujang bila
nanti terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Dijelaskan Nasrullah, bahwa disebut menjanjikan politik uang adalah kata yang
jelas menyebutkan kalau kamu milih kamu dapat uang.  Sedangkan 2 juta per KK per bulan
itu merupakan program kerja.

“Menjanjikan
itu kalau kamu milih kamu dapat uang. Bukan
programnya. Kalau memang programnya ada tercantum uang, itu
kan memang program kampanye,” tutur Nasrullah.

Baca Juga :  ILUNI UI Ciptakan Teknologi Darurat Sederhana Atasi Karhutla

Menurut
Nasrullah sangat jelas perbedaan antara menjanjikan politik uang dengan program
kerja.
“Ya beda. Kamu
milih ini nanti dapat 100 ribu. Tapi kalau kamu milih ini nanti akan dapat dana
untuk kelurahan 1 miliar, kan beda,” jelas Nasrullah.

Untuk itu, Nasrullah pun menegaskan bahwa
program kerja bantuan langsung tidak melanggar UU pasal 9 Perbawaslu Nomor 9
tahun 2020 ataupun Pasal 187 A UU Nomor 8 tahun 2015 jo. UU nomor 10 tahun 2016
tentang Pilkada, jo. UU nomor 6 tahun 2020.

“Tidak ada
pasal yang dilanggar dari program kerja bantuan langsung,” kata Nasrullah.

 

Nasrullah
juga menegaskan tidak ada yang salah dengan program kerja yang menjanjikan
bantuan langsung seperti halnya Ben-Ujang dengan program kerja bantuan 2 juta/
KK per bulan bagi masyarakat miskin.

Baca Juga :  Empat Raperda Disetujui, Bupati Apresiasi DPRD

“Janji janji
ya tidak masalah y menurut saya, hampir semua pasangan calon di Pilkada saat
ini pasti menjanjikan satu desa 1 miliar, satu desa satu mobil, satu desa
sekian, hampir semuanya saya rasa saat ini menjanjikan itu semua,” tegas
Nasrullah lagi.

Terpopuler

Artikel Terbaru