PALANGKA RAYA – Dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat
Dayak berdasarkan warisan budaya yang luhur yang dijamin dan dilindungi dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menciptakan suatu keadaan yang
aman, harmonis, sejahtera serta berkeadilan sosial, pemerintah pusat diharap dapat lebih memprioritaskan
pemerataan hak bagi
masyarakat Dayak di segala bidang.
“Artinya, ada keadilan
dan tidak ada lagi kesenjangan bagi masyarakat pribumi (Dayak) sebagai pemilik rumah,†kata koordinator Aliansi Dayak Bersatu
Kalteng, Ingkit Djaper, Jumat (25/10/2019).
Hal itu kata Ingkit, sebagaimana juga telah disepakati bersama oleh para
tokoh pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Dayak Indonesia dalam 7
(tujuh) poin tuntutan pada Kongres I Gerakan Pemuda Dayak Indonesia di Palangka
Raya tahun 2015 lalu.
Ketujuh poin itu, jelas dia, di antaranya menuntut kepada pemerintah
untuk mengkaji seluruh undang-undang yang mengabaikan peran serta dan hak-hak
masyarakat adat dalam pembangunan nasional, di antaranya UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 4
tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan PP Nomor 2 tahun 2008
tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung Untuk Pengelolaan Hasil Pertambangan.
Kemudian menuntut pemerintah pusat dan lembaga-lembaga tinggi negara
agar mewujudkan keadilan bagi masyarakat pribumi Kalimantan dengan menjalan
amant Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor.35/PUU-X/2012 Tentang Hutan
Adat/Hak-hak Masyarakat Adat yang di
antaranya menolak program transmigrasi baru ke Kalimantan secara umum.
Selanjutnya menuntut pemerintah pusat agar dalam penerimaan PNS di lingkungan
Pemerintah Daerah di Pulau Kalimantan menyerahkan sepenuhnya kepada daerah untuk melakukan perekrutan dan
penerimaan PNS, seperti yang dilakukan sebelumnya, dan memberikan porsi atau
kuota yang lebih besar kepada masyarakat asli Kalimantan. Kemudian
meminta pemerintah pusat melalui instansi terkait, Kapolri, Panglima
TNI, Mendagri untuk memberikan kesempatan lebih besar dalam penerimaan Akpol,
Akmil, dan IPDN dan atau program pendidikan kedinasan strategis lainnya kepada
putra putri masyarakat pribumi
Kalimantan.
“Dalam Kongres itu juga meminta
pemerintah pusat dan lembaga-lembaga tinggi negara yang terkait agar
pengalokasian dana atau pembagian keuangan negara didasarkan pada kebutuhan
atau kepentingan pembangunan daerah yang belum tersentuh pembangunan serta memberikan otonomi khusus
kepada semua provinsi
Se-Kalimantan termasuk memberikan kewenangan dalam pengelolaannya,†ujarnya. (nto)