30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

MUI Kapuas Keluarkan Edaran Aktivitas Idulfitri 1441 H

KUALA KAPUAS – Menyikapi terbitnya Instruksi
Gubernur Kalimantan Tengah tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan
dalam rangka menyambut Hari raya Idul Fitri 1441 H di Provinsi Kalimantan
Tengah, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Edaran
Nomor : 10/DP-D.MUI-KPS/V/2020 tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H. hal itu
dalam pencegahan penyebaran Corona virus disease (covid-19).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan dengan
memperhatikan situasi terkini penyebaran virus corona di Kabupaten Kapuas, yang
mana terjadi peningkatan kasus yang signifikan menjadi 31 kasus konfirmasi
positif.

Untuk itu, diimbau kepada umat Islam di
Kabupaten Kapuas agar tidak melakukan salat Idulfitri di masjid, langgar dan
lapangan terbuka serta menggantinya dengan melaksanakan salat ied bersama
keluarga di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Kalteng Dukung Perubahan Pendidikan

Disampaikan pula untuk tidak melakukan takbiran
keliling pada malam Idulfitri dan takbiran hanya dilakukan di masjid oleh
takmir masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kemudian untuk tidak melakukan mudik atau
pulang kampung maupun keluar daerah. 
Selain itu,  diterangkan juga bagi
yang ingin bersilaturahmi atau halal bi halal, maka dapat dilakukan dengan
menggunakan video call dan media sosial.

Adapun surat edaran
tersebut telah ditandatangani Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti dan Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro
serta beberapa tokoh agama diantaranya Ketua Umum DKI Kapuas HM Nafiah Ibnor,
Katua Umum MUI Kapuas KH Nurani Sarji, Unsur Ketua MUI Kaouas H Ahmad Bahruni,
Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua PD Muhammadiyah Kapuas H Masrani,
Ketua FKUB H Masyumi Rivai dan Ketua ICMI Kapuas H Junaidi.

Baca Juga :  Pemko dan DPRD Punya Komitmen Sama

KUALA KAPUAS – Menyikapi terbitnya Instruksi
Gubernur Kalimantan Tengah tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan
dalam rangka menyambut Hari raya Idul Fitri 1441 H di Provinsi Kalimantan
Tengah, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Edaran
Nomor : 10/DP-D.MUI-KPS/V/2020 tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H. hal itu
dalam pencegahan penyebaran Corona virus disease (covid-19).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan dengan
memperhatikan situasi terkini penyebaran virus corona di Kabupaten Kapuas, yang
mana terjadi peningkatan kasus yang signifikan menjadi 31 kasus konfirmasi
positif.

Untuk itu, diimbau kepada umat Islam di
Kabupaten Kapuas agar tidak melakukan salat Idulfitri di masjid, langgar dan
lapangan terbuka serta menggantinya dengan melaksanakan salat ied bersama
keluarga di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Kalteng Dukung Perubahan Pendidikan

Disampaikan pula untuk tidak melakukan takbiran
keliling pada malam Idulfitri dan takbiran hanya dilakukan di masjid oleh
takmir masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kemudian untuk tidak melakukan mudik atau
pulang kampung maupun keluar daerah. 
Selain itu,  diterangkan juga bagi
yang ingin bersilaturahmi atau halal bi halal, maka dapat dilakukan dengan
menggunakan video call dan media sosial.

Adapun surat edaran
tersebut telah ditandatangani Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti dan Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro
serta beberapa tokoh agama diantaranya Ketua Umum DKI Kapuas HM Nafiah Ibnor,
Katua Umum MUI Kapuas KH Nurani Sarji, Unsur Ketua MUI Kaouas H Ahmad Bahruni,
Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua PD Muhammadiyah Kapuas H Masrani,
Ketua FKUB H Masyumi Rivai dan Ketua ICMI Kapuas H Junaidi.

Baca Juga :  Pemko dan DPRD Punya Komitmen Sama

Terpopuler

Artikel Terbaru