PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setiap orang yang ingin masuk wilayah Kalteng diwajibkan mengantongi dokumen negatif Covid-19
berdasarkan hasil PCR. Hal itu berlaku untuk jalur udara,
laut, dan darat. Sedangkan untuk
masyarakat yang masuk wilayah antarkabupaten dalam provinsi, tidak diberlakukan
persyaratan tersebut.
Kebijakan itu diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
(Kobar). “Sampai saat ini kami tidak melakukan
pembatasan bagi warga kabupaten dalam provinsi di Kalteng yang masuk ke Kobar, kami tidak melarang, siapa saja boleh masuk ke Kobar,” kata Wakil Bupati Kobar
Ahmadi Riansyah.
Menurutnya,
sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi, hanya wilayah berbatasan dengan provinsi tetangga yang wajib menerapkan persyaratan mengantongi tes negatif Covid-19.
Karena itu, lanjut Ahmadi, bagi warga Lamandau,
Sampit, dan
Seruyan yang ingin masuk wilayah Kobar tidak perlu cemas soal persyaratan itu. Sebab, pembatasan antarkabupaten masuk dalam
surat edaran.
Hal ini diutarakan wakil bupati karena
masih banyak masyarakat, khususnya warga kabupaten tetangga, yang merasa khawatir kesulitan memasuki wilayah
Kobar karena
adanya persyaratan yang diberlakukan.