30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Nilai Pentingnya Perda Prokes Covid-19

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sangat penting di Kabupaten Kapuas, di mana dalam penerapan sanksi maupun denda bagi pelanggar Prokes Covid-19. Hal ini disampaikan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.

"Kita sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas, tapi harus dikuatkan dengan Perda untuk penerapan sanksi maupun denda," ungkap Panahatan Sinaga, Selasa (18/5).

Sinaga menambahkan dengan ada dasar hukum yang jelas dan kuat, maka penerapan sanksi maupun denda dapat dijalankan dengan baik. Karena dalam Perbup memang sudah ada aturan untuk sanksi bagi pelanggar, tapi belum dapat diterapkan secara maksimal.

"Sebab kalau hanya Perbup rawan adanya gugatan, ketika diterapkan sanksi dan denda," jelasnya.

Baca Juga :  PLN Jamin Kelistrikan Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru di Kalteng

Pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua lapisan masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19, agar penyebaran dapat dihindari dan ditekan, sebab salah satu aspek utama kepatuhan Prokes.

Sinaga mengakui, tentang pembentukan Raperda Prokes Covid-19 sudah dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, dan tinggal ada kaji banding atau kaji tiru untuk implementasinya.

"Kita berharap Perda segera terbentuk, disosialisasikan dan dapat diterapkan nantinya," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sangat penting di Kabupaten Kapuas, di mana dalam penerapan sanksi maupun denda bagi pelanggar Prokes Covid-19. Hal ini disampaikan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.

"Kita sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas, tapi harus dikuatkan dengan Perda untuk penerapan sanksi maupun denda," ungkap Panahatan Sinaga, Selasa (18/5).

Sinaga menambahkan dengan ada dasar hukum yang jelas dan kuat, maka penerapan sanksi maupun denda dapat dijalankan dengan baik. Karena dalam Perbup memang sudah ada aturan untuk sanksi bagi pelanggar, tapi belum dapat diterapkan secara maksimal.

"Sebab kalau hanya Perbup rawan adanya gugatan, ketika diterapkan sanksi dan denda," jelasnya.

Baca Juga :  PLN Jamin Kelistrikan Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru di Kalteng

Pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua lapisan masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19, agar penyebaran dapat dihindari dan ditekan, sebab salah satu aspek utama kepatuhan Prokes.

Sinaga mengakui, tentang pembentukan Raperda Prokes Covid-19 sudah dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, dan tinggal ada kaji banding atau kaji tiru untuk implementasinya.

"Kita berharap Perda segera terbentuk, disosialisasikan dan dapat diterapkan nantinya," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru