PALANGKA RAYA – Tim penjaringan calon gubernur/calon wakil gubernur
DPD Partai Gerindra, membantah
tudingan terkait pembukaan
penjaringan tanpa surat tugas.
Sekretaris Tim Penjatingan
cagub/cawagub Gerindra Zainudin Karim menegaskan, Fraksi Gerindra DPRD Kalteng sebagai perpanjangan tangan partai pembukaan
pendaftaran cagub/cawagub itu sudah
sesuai mekanisme dan ditugaskan
oleh partai.
“Kami Fraksi Gerindra sudah disahkan satu pekan yang lalu melalui paripurna. Dan kami
tegaskan, bahwa Fraksi Gerindra adalah bagian dari DPD dan perpanjangan tangan
DPD Gerindra,” kata Zainudin Karim.
Zainudin pun bersikukuh jika proses pendaftaran cagub/cawagub yang diakomodasi oleh Fraksi
Gerindra sudah sesuai. Sebab, nama-nama yang tertera dan merupakan Anggota
Fraksi Gerindra telah ditugaskan oleh partai membuka pendaftaran.
Dia menegaskan, Fraksi Gerindra adalah tim yang resmi ditunjuk oleh
DPD dan dibantu beberapa pengurus lainnya untuk membuka pendaftaran
cagub/cawagub.
“Kami membuka pendaftaran
itu bukan ujuk-ujuk sendiri yang mengelola.
Itu berdasarkan rapat DPD dan kami dipanggil oleh DPD untuk membahas itu. Jadi
wajar kami membuka pendaftaran. Kami
bekerja berdasarkan surat tugas,” tegasnya.
Menurutnya, jika ada pihak yang
berkeberatan dipersilakan untuk menghadap DPD. Sebab, DPD yang telah keluarkan
surat tugas dan menentukan tim penjaringan tersebut.
“Kalau ada di luar kami, itu
bukan lagi kewenangan kami. Karena kami sudah ada sura tugas dari DPD. Dan itu
tidak perlu kami publikasikan, silahkan tanya DPD yang menandatangani surat
tersebut. Dan kalau urusan DPP, itu DPD yang melaporkan. Jadi semua kami
laksanakan sesuai aturan partai,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengurus partai Gerindra Elissae Lambung mempertanyakan pembukaan
pendaftaran cagub/cawagub. Pasalnya, sampai saat ini belum ada instruksi dari
DPP untuk membuka penjaringan bakal calon kepala daerah.
Selain itu, adanya bendahara
dalam tim penjaringan menjadi tanda tanya besar bagi kader Gerindra di Kalteng.
“Saya juga mempertanyakan landasan hukum mungkin berupa surat tugas atau
surat keputusan yang menunjuk tim
penjaringan mewakili partai. Sebab, sampai saat inu informasi bahwa
juklak-juknis penjaringan Pilkada belum turun dari DPP,” tegas Elisae.
Menurutnya, tim penjaringan
harusnya mendapat surat tugas atau SK dari DPD atau DPP Partai Gerinda untuk
membuka penjaringan kepala daerah. “Karena setahu saya selama ini yang ada
itu, ketua dan sekretaris tim penjaringan. Dan itu ditugaskan partai melalui
DPP atau DPD. jika kapasitas fraksi yang mengambil alih tentu tidak ada
korelasi dengan tim penjaringan,” tukasnya.
Dia juga mempertanyakan adanya
bendahara dalam tim penjaringan, jika memang tim tersebut sudah terbentuk.
“Keberadaan bendahara itu juga menjadi sorotan banyak fihak dan bahkan ada
beberapa teman politik mempertanyakan maksud keberadaan bendahara dalam tim
penjaringan. Saya sendiri tidak faham maksudnya mungkin bisa di tanyakan langsung
kepada yang bersangkutan atau ketua tim tersebut,” pungkasnya. (arj/nto)